Berita

Kemenag Sosialisasikan KMA 1503 Tahun 2025, Perkuat Implementasi Kurikulum Madrasah

Kamis, 20 November 2025
Dibaca 183 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 secara daring pada Rabu (19/11). Regulasi ini merupakan perubahan atas KMA Nomor 450 Tahun 2024 terkait pedoman implementasi kurikulum pada RA, MI, MTs, MA, dan MAK sebagai upaya percepatan penguatan mutu pendidikan madrasah.

 

Sosialisasi yang digelar selama dua hari ini dibuka oleh Kasubdit Kurikulum dan Evaluasi Direktorat KSKK Madrasah, Abdul Basit. Ia menyampaikan bahwa hari pertama telah diisi dengan arahan dari Direktur KSKK Madrasah serta pemaparan mendalam mengenai perubahan penting dalam regulasi baru tersebut. “Materi hari ini mencakup pembahasan detail KMA Nomor 1503 Tahun 2025 serta tiga panduan teknis implementasi, yaitu Panduan Kurikulum Madrasah, Panduan Pembelajaran dan Asesmen, dan Panduan Kokurikuler,” ujarnya.

 

Secara tidak langsung, Basit menegaskan bahwa perubahan kurikulum ini akan membawa dampak besar dalam tata kelola pembelajaran madrasah. Ia menyebut bahwa proses sosialisasi masih panjang dan akan disusul dengan penyelarasan Raport Digital Madrasah (RDM). Penyesuaian ini, katanya, terutama menyangkut integrasi nilai P5RA yang kini masuk dalam skema kokurikuler. Menurutnya, begitu KMA 1503 Tahun 2025 terbit, seluruh perangkat RDM akan otomatis menyesuaikan.

 

Para peserta yang terdiri dari kepala madrasah, pengawas, guru, dan pejabat daerah diminta mengikuti materi dengan saksama agar dapat segera melakukan penyesuaian di satuan pendidikan masing-masing. Implementasi regulasi baru dijadwalkan dimulai pada semester dua, yakni Januari mendatang. Karena itu, madrasah memiliki waktu dua bulan untuk melakukan sosialisasi masif di daerahnya, sementara penyesuaian RDM harus mulai dilakukan sejak semester berjalan.

 

Dalam penyampaiannya, Basit juga mengajak seluruh insan madrasah untuk menyikapi perubahan sebagai sesuatu yang niscaya. Ia menekankan bahwa konsep Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBC) menjadi kunci utama dalam KMA baru. “Yang utama adalah bagaimana kita sebagai guru, sebagai kepala madrasah, sebagai pengawas harus beradaptasi dan cepat menyesuaikan dengan perubahan,” katanya.

 

Ia menutup sambutan dengan mengingatkan bahwa seluruh kebijakan madrasah harus berlandaskan regulasi resmi. “Apapun yang kita lakukan di madrasah tentu by regulasi,” ujarnya. Sosialisasi ini menjadi langkah konkret Kemenag dalam memastikan kurikulum baru dapat diimplementasikan secara seragam dan berdampak bagi peningkatan kualitas pendidikan madrasah di seluruh Indonesia.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor