Jakarta (Humas Kemenag Kepulauan Seribu) -- Kepala Seksi Pendidikan Islam Kemenag Kepulauan Seribu, Sutama, bersama staf menghadiri rapat pemutakhiran data melalui aplikasi EMIS 4.0 (Education Management Information System) tingkat Kanwil Kemenag DKI Jakarta, pada Kamis (30/4/2026).
Rapat yang diinisiasi oleh Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kanwil Kemenag DKI Jakarta tersebut berlangsung di ruang rapat Pakis dan dihadiri oleh Kepala Bidang Pakis, Bodhy Atarva Thamaswara, para Kasi Pontren, staf Kantor Kemenag Kota se-Jakarta, serta para Ketua Tim Kerja (Katimker) Bidang Pakis.
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pakis Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Bodhy Atarva Thamaswara, menyampaikan bahwa proses pemutakhiran data EMIS 4.0 secara umum telah berjalan dengan baik berkat kerja sama seluruh pihak.
“Keberhasilan EMIS 4.0 tidak hanya ditentukan oleh sistem, tetapi oleh komitmen dan ketelitian para operator di lapangan. Data yang akurat adalah fondasi kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh operator madrasah, lembaga pendidikan Al-Qur’an, dan pondok pesantren yang telah berperan aktif dalam memastikan validitas data pendidikan.
Lebih lanjut, Bodhy menegaskan bahwa EMIS 4.0 merupakan bagian dari transformasi digital Kementerian Agama dalam membangun sistem data yang modern dan terintegrasi.
“EMIS 4.0 menjadi instrumen strategis dalam pengambilan kebijakan. Dengan data yang real-time dan terintegrasi, kita dapat menghadirkan layanan pendidikan Islam yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Islam (Kasi Pendis) Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Sutama, menjelaskan bahwa ketentuan pemutakhiran data EMIS mengacu pada surat Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa lembaga yang tidak mengunggah Berita Acara Pendataan (BAP) hingga batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak melakukan pemutakhiran data sesuai periode yang telah ditetapkan.
“Ketentuan ini berlaku untuk semua, termasuk MDT, LPQ, dan pondok pesantren. Kami mengimbau seluruh pimpinan lembaga di Kepulauan Seribu agar memastikan data EMIS telah dimutakhirkan dan BAP telah diunggah tepat waktu,” tegas Sutama.
Ia juga menambahkan bahwa pembaruan data EMIS mencakup berbagai aspek penting, seperti perekaman titik koordinat lembaga, unggah izin operasional, pembaruan data prestasi dan afiliasi lembaga, data wali santri, prestasi santri, tugas utama guru, riwayat pendidikan guru, hingga penyesuaian data rombongan belajar.
“Pemutakhiran ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari upaya kita membangun tata kelola pendidikan Islam yang lebih profesional dan berbasis data,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, Sutama turut mendapatkan apresiasi dari Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Provinsi DKI Jakarta atas capaian 100 persen Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS 4.0 semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 di wilayah Kepulauan Seribu.
“Capaian 100 persen ini menunjukkan komitmen kuat dan kerja nyata jajaran Kemenag Kepulauan Seribu. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan data EMIS yang optimal,” ungkap Bodhy.
Dengan capaian tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola data pendidikan Islam yang akuntabel, transparan, dan berbasis digital demi kemajuan pendidikan Islam di Indonesia.