Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Barat) — Tim Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak Nikah Rujuk (PNBP NR) Triwulan III Tahun 2025 melaksanakan supervisi di delapan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kota Jakarta Barat. Kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Bimas Islam, Saiful Anam, bertujuan memastikan tugas pokok dan fungsi KUA berjalan optimal, terutama dalam pelayanan pencatatan nikah dan rujuk.
Sesuai instrumen yang berlaku, tim melakukan pemeriksaan terhadap berbagai layanan, antara lain pendaftaran dan pencatatan perkawinan, penerbitan surat rekomendasi perkawinan, penerimaan data dan perbaikan data perkawinan, surat keterangan status belum menikah/janda/duda, serta laporan nikah di luar negeri.
Saiful Anam melaporkan hasil supervisi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, Saiful Amri. Ia menyampaikan bahwa secara umum administrasi di KUA telah tertib dan rapi, meskipun masih ditemukan beberapa formulir pemeriksaan yang belum ditandatangani penghulu. “Kelalaian tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim,” ujarnya.
Menanggapi laporan itu, Kepala Kantor menekankan pentingnya ketertiban administrasi sebagai bagian utama dalam pelayanan pernikahan. “Sebelum pelaksanaan pernikahan, hal paling penting adalah kelengkapan berkasnya. Jika semua sudah lengkap, segera dibubuhi tanda tangan. Kelalaian tanda tangan dapat berakibat fatal di kemudian hari,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Kementerian Agama tengah menyiapkan transformasi KUA menjadi pusat layanan lintas agama. Transformasi ini bertujuan memperluas akses layanan keagamaan bagi seluruh umat.
“Ke depan, Kepala KUA bisa dijabat oleh penyuluh, bahkan oleh perempuan, untuk menjalankan fungsi manajerial. Sementara tugas pelaksanaan pernikahan tetap dilakukan oleh penghulu,” jelasnya.