Jakarta (Humas) — Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Bodhi Atarva menegaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam dilakukan untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap lembaga pendidikan keagamaan agar semakin memberikan dampak bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Raperda Pakis bersama Lembaga Binaan Pendidikan Keagamaan Islam, Kamis (05/03/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bidang Pakis tersebut diikuti perwakilan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, dan Pondok Pesantren. Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk menghimpun masukan dalam penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat memperkuat penyelenggaraan pendidikan agama di ibu kota.
Bodhi Atarva menjelaskan, pembahasan Raperda dilakukan agar program pembinaan pendidikan keagamaan memiliki dasar hukum yang kuat sehingga dukungan pemerintah daerah dapat diberikan secara lebih luas dan berkelanjutan, “Rapat hari ini membahas Raperda Pakis yang kita gagas bersama dengan menghadirkan lembaga-lembaga binaan. Alhamdulillah Bapak Kakanwil juga turut hadir dalam rapat ini,” ujar Bodhi.
Menurutnya, keberadaan Raperda tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan agama Islam serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam pembinaan moral dan karakter generasi muda di DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, selama ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan kepada lembaga pendidikan keagamaan Islam, antara lain dalam bentuk insentif bagi guru yang mengajar di Lembaga Pendidikan Al-Qur’an, Madrasah Diniyah Takmiliyah, serta para ustaz dan ustazah di pesantren. Melalui Raperda Pakis, dukungan tersebut diharapkan dapat diperluas ke berbagai aspek lain, “Ke depan kita ingin program ini dikembangkan, tidak hanya terkait insentif, tetapi juga menyentuh kesejahteraan, program kesehatan, olahraga, hingga dukungan sarana dan prasarana bagi lembaga pendidikan keagamaan,” jelasnya.
Selain aspek kesejahteraan, pembahasan Raperda juga menyoroti pentingnya keselamatan bangunan lembaga pendidikan. Hal ini dinilai penting untuk menjamin proses belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman bagi peserta didik, “Keselamatan bangunan menjadi isu penting agar penyelenggaraan pendidikan berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan risiko bagi anak-anak didik,” tambah Bodhi.
Dalam rapat tersebut juga dibahas keterbatasan waktu pembelajaran pendidikan agama Islam di sekolah formal. Karena itu, Kanwil Kemenag DKI Jakarta mendorong penguatan kerja sama dengan lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti Lembaga Pendidikan Al-Qur’an dan Madrasah Diniyah agar pembinaan keagamaan dapat berjalan lebih optimal.
Bodhi menegaskan, penguatan pendidikan agama tidak hanya berfokus pada kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi juga pada pemahaman nilai-nilai yang terkandung di dalamnya sehingga dapat membentuk akhlak dan mental spiritual generasi muda, “Tidak hanya bisa membaca Al-Qur’an, tetapi juga memahami isinya. Dengan begitu anak-anak didik diharapkan memiliki moral dan mental spiritual yang kuat,” katanya.
Ia berharap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam dapat memperoleh dukungan dari unsur eksekutif dan legislatif di DKI Jakarta sehingga berbagai kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan dapat difasilitasi secara lebih optimal, “Insya Allah kita perjuangkan bersama agar Raperda ini dapat diterima dan memberikan manfaat besar bagi pengembangan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam di DKI Jakarta,” pungkasnya.