Berita

Kemenag DKI Jakarta Sosialisasikan SE Upacara Bendera, Perkuat Karakter Nasionalisme dan Moderasi Beragama di Madrasah

Sabtu, 11 April 2026
Dibaca 290 kali
blog

Jakarta (Kemenag) --- Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta menginformasikan pemberlakuan Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Upacara Bendera di Satuan Pendidikan Formal dan Keagamaan Formal. Kebijakan ini menjadi pedoman baku bagi seluruh Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di wilayah DKI Jakarta.

 

Penerbitan surat edaran bersama ini merupakan langkah strategis Kementerian Agama dalam menyeragamkan tata pelaksanaan upacara bendera, sekaligus memperkuat nilai-nilai patriotisme, kedisiplinan, dan karakter kebangsaan di lingkungan madrasah.

 

Melalui kebijakan ini, Kemenag memastikan seluruh satuan pendidikan di bawah naungannya memiliki standar pelaksanaan yang sama, sehingga mampu menciptakan budaya sekolah yang tertib, berkarakter, dan berorientasi pada penguatan nilai-nilai kebangsaan.

 

Dalam aturan terbaru tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh madrasah. Pelaksanaan upacara bendera diwajibkan secara rutin setiap hari Senin, pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus, serta pada hari-hari besar nasional lainnya yang dilaksanakan pada pagi hari.

 

Selain itu, terdapat transformasi redaksi dari “Janji Siswa” menjadi “Ikrar Pelajar Indonesia”. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperluas perspektif peserta didik agar tidak hanya berkomitmen pada lingkungan sekolah, tetapi juga memiliki kesadaran sebagai bagian dari generasi penerus bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.

 

Sejalan dengan penguatan Kurikulum Berbasis Cinta, setiap pelaksanaan upacara bendera kini juga diikuti dengan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” atau lagu “Kurikulum Berbasis Cinta”. Langkah ini menjadi simbol penguatan nilai empati, kebersamaan, serta komitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan bebas dari perundungan.

 

Kemenag DKI Jakarta juga menekankan pentingnya penyampaian pesan-pesan moderasi beragama dan toleransi dalam amanat pembina upacara. Hal ini menjadi bagian integral dalam pembentukan karakter peserta didik yang religius, inklusif, dan menghargai keberagaman.

 

Dengan implementasi kebijakan ini, Kementerian Agama berharap seluruh madrasah di DKI Jakarta dapat menjadi pelopor dalam menumbuhkan semangat nasionalisme, kedisiplinan, serta penghormatan terhadap simbol-simbol negara. Selain itu, madrasah diharapkan semakin berperan dalam mencetak generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kuat, moderat, dan berakhlak mulia sebagai cerminan kualitas pendidikan di Indonesia.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor