Jakarta (Humas Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan) — Unit Kepegawaian dan Hukum Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan menyelenggarakan pembinaan bagi pelaksana tata usaha yang membidangi kepegawaian pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN), dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN), Senin (11/5/2026), di Masjid Al Ittihad.
Kegiatan tersebut diikuti para pengelola administrasi kepegawaian madrasah negeri se-Kota Jakarta Selatan. Pembinaan dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman terkait ketentuan kepegawaian sekaligus meningkatkan kualitas layanan administrasi pada masing-masing satuan kerja.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Jakarta Selatan, Syamsuddin, hadir memberikan arahan kepada seluruh peserta. Ia menegaskan bahwa pelayanan administrasi kepegawaian harus dilakukan secara cermat, cepat, dan berbasis data yang valid.
“Seluruh proses administrasi kepegawaian harus didukung oleh data yang akurat. Karena itu, data pegawai pada Simpeg5 perlu diperbarui secara berkala agar seluruh layanan dapat diproses dengan tepat,” ujar Syamsuddin.
Menurutnya, pengelola kepegawaian memiliki peran strategis dalam memastikan hak dan kewajiban pegawai dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ketelitian dalam memeriksa dokumen serta konsistensi dalam memperbarui data menjadi bagian penting dalam pelayanan administrasi.
Dalam kegiatan pembinaan tersebut, peserta mendapatkan penyegaran terkait berbagai regulasi kepegawaian, antara lain mengenai disiplin aparatur sipil negara (ASN), cuti, kenaikan pangkat, serta pemutakhiran data pribadi melalui aplikasi Simpeg5.
Selain itu, Syamsuddin juga mengingatkan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang baik antara pengelola kepegawaian di madrasah dengan Unit Kepegawaian dan Hukum Kankemenag Jakarta Selatan agar setiap permasalahan administrasi dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Melalui kegiatan pembinaan tersebut, Kankemenag Jakarta Selatan terus memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian yang tertib, profesional, dan akuntabel sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan pendidikan madrasah serta penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.