Jakarta (Humas MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif) — Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI melaksanakan kunjungan ke MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Jakarta dalam rangka sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 603 Tahun 2025 tentang Konflik Kepentingan, Rabu (01/04/2026).
Kunjungan tim Itjen yang tiba pukul 10.30 WIB dipimpin oleh Ketua Tim, Mardani Rifianto, bersama anggota tim yang terdiri dari Tyan Restiyani, Bella Diniyah Putri, Asaad Ahmad, Pirmansyah Nasution, dan Adila Rohmah Afandi. Kehadiran tim disambut oleh Kepala MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Jakarta, Faizah, didampingi Kepala Tata Usaha Rizki Maulana dan Bendahara Madrasah Wahyu.
Sebelum kegiatan inti, rombongan Itjen mengikuti sesi pembukaan dan perkenalan di ruang rapat madrasah. Pertemuan awal tersebut berlangsung dalam suasana hangat sebagai upaya mempererat silaturahmi serta membangun komunikasi yang efektif antara tim Itjen dan civitas madrasah.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Aula Agama MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Jakarta. Acara ini diikuti oleh seluruh civitas madrasah, meliputi guru, tenaga kependidikan, serta unsur manajemen, sebagai bagian dari penguatan pemahaman regulasi di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
Ketua Tim Itjen, Mardani Rifianto, dalam arahannya menegaskan pentingnya pemahaman konflik kepentingan bagi seluruh aparatur. Ia menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi pedoman dalam menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.
“Konflik kepentingan harus dipahami secara menyeluruh agar setiap pegawai mampu menjaga profesionalitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. KMA 603 Tahun 2025 menjadi pedoman penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan,” ujar Mardani.
Kepala MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Jakarta, Faizah, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari penguatan nilai integritas di lingkungan madrasah.
“Kami menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk penguatan integritas bagi seluruh civitas madrasah. Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh pegawai dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan konflik kepentingan secara optimal,” tuturnya.
Menurut Faizah, kegiatan ini sejalan dengan komitmen madrasah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas kelembagaan.
Melalui sosialisasi KMA Nomor 603 Tahun 2025, MTsN 41 Al Azhar Asy Syarif Jakarta terus mendorong terciptanya budaya kerja yang profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Upaya ini juga mendukung pembangunan zona integritas serta peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan madrasah.