Berita

BWI Jakarta Utara Lakukan Monev Nazhir Wakaf, Pastikan Pengelolaan Tepat Sasaran

Kamis, 20 November 2025
Dibaca 26 kali
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Jakarta Utara melakukan monitoring dan evaluasi terhadap permohonan pendaftaran nazhir wakaf organisasi di Yayasan Pusat Peradaban Islam, Semper Barat, Cilincing, Rabu (19/11). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan harta wakaf berjalan sesuai syariat dan memberi manfaat bagi masyarakat.

 

Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Wakaf BWI Jakarta Utara, Mursidih, menjelaskan bahwa nazhir organisasi memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Menurutnya, organisasi yang ingin menjadi nazhir harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif. “Organisasi atau yayasan yang ingin menjadi nazhir harus memiliki akta pendirian, anggaran dasar, daftar pengurus, serta kekayaan wakaf yang terpisah dari kekayaan lainnya,” ujarnya.

 

Secara tidak langsung, Mursidih menekankan bahwa persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan akuntabilitas lembaga nazhir, sehingga pengelolaan wakaf dapat berjalan secara profesional. Dalam monev tersebut, ia hadir bersama Wakil Ketua BWI Jakarta Utara, Daloh Abdaloh, dan Sekretaris BWI Jakarta Utara, Lukman Hasyim, untuk menindaklanjuti pengajuan sertifikat nazhir wakaf tanah oleh Ketua Yayasan Pusat Peradaban Islam, Iswahyudi Mukhlis.

 

Tanah wakaf yang diajukan tersebut rencananya akan digunakan sebagai Rumah Tadabbur Qur’an, tempat kursus membaca Al-Qur’an bagi warga sekitar. Langkah ini dinilai sebagai bentuk nyata pemanfaatan wakaf untuk peningkatan kualitas pendidikan dan keagamaan masyarakat.

 

Wakil Ketua BWI Jakarta Utara, Daloh Abdaloh, menegaskan pentingnya peran lembaganya dalam memastikan setiap pengelolaan wakaf berjalan sesuai ketentuan. “Merupakan tugas BWI untuk menerbitkan surat keputusan nazhir agar harta wakaf dapat dikelola dan dikembangkan sesuai tujuan dan peruntukannya,” katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris BWI Jakarta Utara, Lukman Hasyim, memaparkan persyaratan pengesahan nazhir organisasi, mulai dari kelengkapan legalitas hingga kesiapan lembaga untuk diaudit. Ia juga menyebut bahwa pengurus organisasi harus memenuhi syarat dasar nazhir perorangan. “Organisasi tersebut harus bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, atau keagamaan Islam,” ujarnya.

 

Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian dari komitmen BWI dan Kementerian Agama dalam memastikan tata kelola wakaf yang profesional, transparan, dan bermanfaat langsung bagi masyarakat.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor