Jakarta (Humas MTsN 42) - Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 42 Jakarta meluncurkan program unik untuk meningkatkan kesadaran lingkungan dan mengembangkan karakter peduli lingkungan pada siswa-siswinya, Jumat (10/1/2025).
Program tersebut adalah pendirian Bank Sampah yang bertujuan untuk mengurangi dampak limbah dan mengajarkan siswa untuk mengelola sampah dengan bijak.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen MTsN 42 Jakarta dalam mengembangkan pendidikan karakter yang peduli lingkungan. Dengan adanya Bank Sampah, siswa diharapkan dapat memahami pentingnya mengelola sampah secara tepat dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
"Kami berharap program ini dapat membentuk karakter siswa yang peduli lingkungan, bertanggung jawab, dan kreatif dalam mengelola sampah," kata Sobari selaku Plt. Kepala MTsN 42 Jakarta.
Bank Sampah MTsN 42 Jakarta akan menerima sampah organik dan non-organik dari siswa, guru, dan masyarakat sekitar. Sampah tersebut kemudian akan diolah dan dijadikan produk yang bernilai ekonomi, seperti kompos dan kerajinan tangan.
Program ini juga melibatkan siswa dalam proses pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan, pemilahan, hingga pengolahan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi siswa dalam menjaga kebersihan lingkungan.
"Kami sangat senang dapat berpartisipasi dalam program ini. Kami belajar banyak tentang pentingnya mengelola sampah dan menjaga kebersihan lingkungan," kata Aura Putri, salah satu siswa MTsN 42 Jakarta.
Selain itu, Bank Sampah MTsN 42 Jakarta Timur secara resmi terdaftar di platform e-Bank Sampah Jakarta. Hal ini diharapkan masyarakat sekitar khususnya warga kelurahan Pondok Kelapa untuk berpartisipasi aktif mendaftar menjadi nasabah di platform ini.
Dengan adanya Bank Sampah, Sobari berharap dapat menjadi contoh bagi sekolah lain dalam mengembangkan pendidikan karakter peduli lingkungan. Program ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi dampak limbah dan menjaga kebersihan lingkungan di Jakarta.
Bank sampah unit MTs Negeri 42 Jakarta Timur disahkan berdasarkan Surat Keputusan Lurah Pondok Kelapa Nomor 190 Tahun 2024 Tanggal 06 Desember 2024.