Berita

Transaksi Nontunai Memberikan Fleksibilitas dan Kemudahan Pembayaran

Jumat, 13 April 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Drs. H. Wahyudin, M.Pd meresmikan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Penyusunan Laporan Keuangan, Kamis (12/04). Kegiatan yang diikuti 40 peserta dari ASN di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat ini bertempat di Blue Sky Hotel jl. Aipda KS Tubun No.19 Petamburan.

 

Dengan mengusung tema “Implementasi Transaksi Non Tunai Sebagai Realisasi Guna Meningkatkan Kualitas Pelaporan Yang Akurat dan Akuntabel Menuju Penilaian WTP” menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan, Dyah Erna dan Account Representative KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Baidhowi.

 

Tema ini diusung sebagai perwujudan keinginan Menteri Agama sejak 30 Oktober 2017 guna membentengi ASN dari hal-hal yang tidak diinginkan dan tidak semestinya. Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Transaksi Pembayaran Nontunai pada Kementerian Agama. Program gerakan nontunai ini telah ditetapkan Kementerian Keuangan melalui PMK Nomor 230/PMK.05/2016 sebagai implementasi Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

 

Dalam sambutannya, Drs. H. Wahyudin, M.Pd berharap terjadi peningkatan kualitas laporan keuangan yang signifikan dengan pelaksanaan transaksi nontunai ini. “Sekecil apapun anggaran dari DIPA harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

 

Dalam hal bendahara tidak dapat membayarkan kepada penerima jasa secara langsung karena penerima jasa tidak memiliki rekening Bank, maka PPK dapat memerintahkan kepada Bendahara untuk membayarkan kepada penerima melalui rekening perantara atau penanggungjawab kegiatan dengan syarat kuitansi ditandatangani oleh penerima dan membuat surat pernyataan bermaterai dari penerima.

 

Implementasi transaksi nontunai diharapkan memberikan fleksibilitas dan kemudahan pada Bendahara dan penerima jasa dalam pelaksanaan transaksi serta tetap menjamin unsur akuntabilitas. Peserta kegiatan baik dari masyarakat umum atau pejabat instansi yang tidak hadir secara otomatis tidak akan memperoleh kompensasi sehingga panitia kegiatan tidak kesulitan menyusun laporan keuangannya.  /j15

  • Tags:  

Terkait