Jakarta (Humas) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib, bersama Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Viola Cempaka, melakukan monitoring pelaksanaan Asesmen Nasional Terintegrasi Tes Kompetensi Akademik (AN-TKA) Tahun 2026 di MTsN 42 Jakarta dan MTsN 21 Jakarta.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan asesmen berjalan sesuai dengan ketentuan, mulai dari kesiapan sarana prasarana, sistem pelaksanaan berbasis daring, hingga pengawasan selama ujian berlangsung. Selain itu, kehadiran pimpinan Kanwil juga menjadi bentuk dukungan langsung kepada peserta didik.
Dalam kesempatan itu, Adib menyampaikan bahwa pelaksanaan AN-TKA merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan madrasah yang berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya asesmen ini sebagai instrumen evaluasi yang komprehensif terhadap capaian belajar siswa.
“AN-TKA ini menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat capaian akademik siswa secara objektif dan terstandar. Karena itu, pelaksanaannya harus dijaga agar tetap kredibel dan akuntabel,” ujar Adib, Senin (06/04/2026).
Selain memastikan kelancaran teknis, Adib juga memberikan motivasi kepada para siswa agar tetap tenang dan fokus selama mengerjakan soal. Menurutnya, kepercayaan diri menjadi faktor penting dalam menghadapi asesmen berbasis kompetensi.
Kementerian Agama pada tahun ini menyelenggarakan AN yang terintegrasi dengan TKA dengan melibatkan lebih dari 1,7 juta peserta didik dari jenjang MI, MTs, hingga pondok pesantren di seluruh Indonesia. Pelaksanaan untuk jenjang MTs berlangsung pada 6 sampai 16 April 2026, sementara jenjang MI dijadwalkan pada 20 sampai 30 April 2026.
Kegiatan ini dibagi dalam lima gelombang selama 10 hari dengan total 20 sesi. Skala pelaksanaan tersebut menjadikan AN-TKA sebagai salah satu program asesmen pendidikan terbesar di lingkungan pendidikan Islam.
Data menunjukkan bahwa pelaksanaan TKA 2026 didominasi oleh moda daring. Pada jenjang MI, sebanyak 97,57 persen satuan pendidikan melaksanakan secara online, sementara MTs mencapai 94,13 persen, dan pondok pesantren sebesar 97,13 persen.
AN-TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik siswa secara terstandar sekaligus mendorong peningkatan kualitas pembelajaran. Hasilnya juga akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan pendidikan, penguatan sistem penilaian, serta penjaminan mutu di madrasah dan pesantren.
Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti tiga jenis tes, yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia masing-masing selama 75 menit dengan 30 soal, serta tes karakter selama 20 menit per hari.
Melalui pelaksanaan AN-TKA, Kementerian Agama berharap dapat memperkuat kualitas lulusan madrasah yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang baik dan siap bersaing di tingkat yang lebih luas.