Jakarta (Inmas) - Dalam sosialisasi penyelenggaraan haji tahun 2018, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kanwil Kemenag DKI Jakarta agar mengetahui tentang regulasi - regulasi tentang perhajian, tahap - tahap perhajian, petugas haji dan fasilitas haji yang akan dinikmati calon jamaah haji.
Hal ini disampaikan Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Prov DKI Jakarta H. Sadirin dalam sosialisasi internal penyelenggaraan Haji tahun 2018.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2018 terdapat kebijakan baru dalam hal mengenai pelunasan haji regular. “ Jamaah yang berhak lunas (telah mendapatkan porsi) dan atau melunasi namun meninggal setelah tanggal 12 Maret 2018, maka nomor porsinya bisa dialihkan ke ahli warisnya (suami, istri,anak, mantu)”, ujar Kabid PHU Sadirin.
“Yang ditunjuk oleh ahli warisnya membuat Surat pertanggungjawaban Mutlak (SPJM), untuk mengganti porsi jamaah haji yang meninggal”, lanjutnya.
Sesuai Permenkes No.15/2016, sebelum melakukan pelunasan berkaitan dengan Istithoah,calon jamaah haji wajib melakukan pemeriksaan tahap kedua pada Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Tim Kesehatan Haji pada Kabupaten / Kota. “ Jika jamaah sudah melakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak istithoah maka yang bersangkutan tidak melunasi”, sambung Sadirin.
Kebijakan baru juga terdapat pada Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Bimbingan Ibadah (Binbad) membantu TPIHI, Yanum (Layanan Umum) membantu TPHI dan TKHD membantu TKHI, dengan jumlah 61 orang. “Kemenag sudah mengatur bahwa yang menjadi TPHD bagian ibadah diutamakan bersertifikat”, tegasnya dihadapan Para Eselon IV dan JFU pada PHU Kanwil DKI.
Dalam komponen BPIH terdiri dari direct cost dan indirect cost. “Direct cost itu digunakan untuk Biaya penerbangan , Biaya pemondokan dan Living cost sekitar 1.500 Real”, ujar Sadirin.
Dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, Indeks kepuasan calon jamaah haji Indonesia mengalami kenaikan tiap tahunnya. “Tahun 2018 mottonya mencapai 85,0 persen”, ungkapnya.
Disamping itu penyelenggara haji Indonesia menjadi yang terbaik di dunia. Sedangkan DKI Jakarta mendapat penghargaan sebagai Pembina embarkasi terbaik dan embarkasi ke III Tingkat Nasional./S.79/fh