Berita

Tingkatkan Akuntabilitas Pertanggungjawaban Penyaluran BOS Pada Madrasah

Senin, 23 Oktober 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

 

Jakarta (Inmas JP) -- Guna mensosialisasikan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7381 Tahun 2016, tentang Juknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2017, Seksi Pendidikan Madrasah Dra. Darra Sidrati pimpin rapat penyaluran BOS Madrasah, dihadiri oleh Kepala MIN,MTsN, MAN dan Madrasah Swasta di Aula Kankemenag Kota Jakarta Pusat. Kamis (19/10).

 

Menurut Seksi Pendidikan Madrasah, beliau mengharapkan para Kepala Madrasah untuk melengkapi SPJ menjelang audit oleh Pengawas dari Itjen di akhir tahun ini. Selain itu, bagi madrasah yang ingin mencairkan dana BOS saat ini agar melengkapi administrasi yang telah ditetapkan. “Diharapkan penyelesaian SPJ penerimaan BOS yang lalu dan melengkapi administrasi penyaluran BOS yang akan datang,” tegasnya. 

 

“Melalui program kerja pemerintah dalam bentuk BOS untuk 49.337 madrasah yang dialokasikan pada DIPA Dirjen Pendis Tahun Anggaran 2017, diharapkan anggaran tersebut dapat meningkatkan layanan mutu pendidikan di madrasah” harapnya.

 

Melalui PMK Nomor 173/2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 168/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah di Kementerian/Lembaga, memudahkan pencairan karena lebih fleksibel dalam tahapan pencairan dan penyederhanaan bentuk surat pertanggungjawaban dana BOS.  /j15/fh.

 

 

 

 

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor