Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Selatan) – Upaya pembentukan Program Kota Wakaf di Jakarta Selatan memasuki tahapan verifikasi lapangan melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Lantai 3 Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026). Kegiatan ini menjadi forum untuk memperkuat koordinasi sekaligus memastikan kesiapan berbagai unsur dalam mendukung pengelolaan wakaf yang produktif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Kegiatan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembentukan Program Kota Wakaf di Jakarta Selatan. Rapat koordinasi ini melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, Badan Wakaf Indonesia, LKS PWU, nazhir, Baznas, KUA, BPN, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, M. Jalaluddin, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa proses pengusulan Program Kota Wakaf telah dilakukan melalui aplikasi SIWAK. Ia menuturkan bahwa kegiatan tersebut menjadi tahapan penting untuk menerima arahan teknis dari tim verifikasi lapangan.
“Pengusulan Program Kota Wakaf sudah kami sampaikan melalui aplikasi SIWAK. Melalui kegiatan ini, kami berharap mendapatkan arahan dan masukan teknis terkait tindak lanjut pelaksanaan Program Kota Wakaf di Jakarta Selatan,” ujar M. Jalaluddin.
Dalam arahannya, Fahri Affan selaku tim verifikasi lapangan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menyampaikan bahwa Jakarta Selatan menjadi salah satu dari dua kota di Provinsi DKI Jakarta yang mengajukan diri sebagai pilot project Program Kota Wakaf secara nasional, selain Jakarta Timur. Hal ini menjadi peluang bagi Jakarta Selatan untuk mengoptimalkan potensi wakaf berbasis kewilayahan.
Fahri Affan menjelaskan bahwa Program Kota Wakaf tidak hanya berkaitan dengan pencatatan atau administrasi wakaf, tetapi juga diarahkan pada pengembangan wakaf yang produktif, terintegrasi, dan berkelanjutan. Program ini membutuhkan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan agar pengelolaan wakaf dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kota Wakaf merupakan program pengelolaan dan pengembangan potensi wakaf berbasis wilayah yang dilakukan secara terintegrasi, berkelanjutan, dan melibatkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” jelas Fahri Affan.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, BWI, LKS PWU, nazhir, Baznas, KUA, BPN, serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut diperlukan agar setiap potensi wakaf dapat dipetakan, dikelola, dan dikembangkan sesuai kebutuhan masyarakat.
Program Kota Wakaf juga diharapkan dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui pengelolaan wakaf yang produktif, aset wakaf tidak hanya memiliki nilai keagamaan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi dan verifikasi lapangan ini, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan terus memperkuat kesiapan dalam mendukung Program Kota Wakaf. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk membangun tata kelola wakaf yang lebih optimal, kolaboratif, dan berdampak bagi kemaslahatan umat di Jakarta Selatan.