Berita

Tiga Unsur Yang Harus Dimiliki ASN, Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja

Jumat, 25 Februari 2022
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Humas) --- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali menyampaikan dalam sistem merit diamanatkan bahwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki tiga unsur, yaitu Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja.

Sebelum adanya sistem merit, terkait kualifikasi dalam rekrutmen PNS tidak terstruktur, dikarenakan belum menggunakan sistem CAT dan tes psikologi. Seperti, seorang sarjana agama dapat menjadi perencana maupun pengelola keuangan.

“Tetapi sejak adanya sistem merit dan UU ASN No. 5 tahun 2014, maka formasi CPNS harus sesuai dengan kualifikasi,” ujarnya di Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Jumat (25/02).

Sekjen mengungkapkan, seorang ASN mempunyai kualifikasi tetapi belum tentu berkompeten, oleh karena itu uji kompetensi menjadi mandatori setiap ASN. “Gunanya, untuk memetakan kompetensi ASN dan kepentingan promosi dan rotasi,” ungkapnya.

Beliau berharap, kantor assessment yang terletak di Jalan Kramat Raya mendapatkan rekomendasi yang baik dari BKN, sehingga dapat digunakan untuk Kementerian Agama.

“Sistem merit yang dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengalami kenaikan peringkat menjadi baik. Sehingga tinggal satu langkah lagi Kemenag dapat melakukan Assessment sendiri tanpa pihak ketiga,” harapnya.

Di akhir sambutannya, Nizar Ali mengingatkan agar setiap ASN harus mempunyai kinerja yang sesuai dengan target output. Karena kita bekerja berdasarkan kontrak kinerja pada sasaran kinerja pegawai.

“Jika setiap ASN mempunyai tiga unsur tersebut maka hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya dalam memberikan pembinaan bagi jabatan administrasi di lingkungan Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Hadir secara luring, Kepala Kanwil, Kabag Tata Usaha, Para Kepala Bidang, Para Kankemenag Kota/Kab, Para Pembimas, Para Subkor Bagian TU. Dan secara daring Subkor pada Bidang, Para Kasubbag TU Kankemenag Kota/Kab, Para Kasi dan Penyelenggara dan Para Kepala KUA Kecamatan.

  • Tags:  

Terkait