Pulau Pramuka (Humas Kepulauan Seribu) -- Melalui Seksi Bimas Islam, Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu adakan pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) evalusasi kinerja penyuh agama Islam yang dilaksanakan bertempat di ruang Kasi Bimas Islam di Pulau Pramuka dan di Kantor Perwakilan Kemenag Kepulauan Seribu, pada Senin. (16/12/2024).
Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Kepulauan Seribu, Achmad Mastur menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melanjutkan pelaksanaan tugas instansi Pembina Penyuluh Agama sesuai keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 1226 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.
Ditambahkan Achmad Mastur bahwa maksud pelaksanaan tes CAT dalam evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam ini bertujuan untuk mengukur kompetensi profesional seorang penyuluh.
"Tes CAT digunakan untuk menilai pemahaman penyuluh terhadap tugas dan fungsi mereka, termasuk pengetahuan keagamaan, kemampuan menyampaikan dakwah, dan keterampilan teknis lainnya yang relevan dengan pekerjaan mereka," ujarnya.
Selain itu juga dalam tes ini berguna untuk evaluasi kinerja secara objektif dan penilaian untuk perpanjangan kontrak atau promosi.
"Dengan sistem CAT, hasil penilaian menjadi lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Hal ini membantu menentukan tingkat kapabilitas penyuluh berdasarkan data yang terukur, selain itu hasil evaluasi kinerja bisa menjadi dasar pertimbangan dalam perpanjangan kontrak penyuluh non-ASN atau peluang promosi bagi penyuluh ASN," pungkasnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan tes CAT, Kemenag dapat memastikan bahwa para penyuluh agama Islam memiliki kompetensi yang sesuai untuk menjalankan tugas mereka dalam memberikan bimbingan dan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.