Jakarta (Humas) - Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 merupakan kunci untuk mencapai kinerja yang baik bagi ASN.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Cecep Khairul Anwar saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pada Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Tahun 2022, Kamis (17/03/2022).
PP 94 Tahun 2021 merupakan amanat dari UU Nomor 5 tahun 2014. “UU ini menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran tugas sebagai ASN,” tutur KaKanwil.
Hadir sebagai keynote speaker Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI Nurudin.
Nurudin mengapresiasi terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
"Semoga dengan peraturan ini kita bisa menjalankan tugas dengan baik sebagai ASN, demi menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama," terangnya.