Jakarta (Humas Jakarta Barat) --- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018, tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama mengharuskan Satker MTsN 8 Jakarta melakukan penyesuaian jabatan dari jabatan fungsional umum menjadi jabatan pelaksana.
Hal ini disampaikan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN 8) Jakarta Anwar Fikri saat memberikan sambutan pada Pembinaan ASN sekaligus Sosialisasi Nomenklatur Jabatan Pelaksana Berdasar PMA Nomor 12 Tahun 2018 di Ruang Kepala Madrasah MTsN 8 Jakarta, Selasa (04/02).
“Ini sangat penting dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan kinerja pegawai sesuai keahlian yang dimilikinya serta mampu meningkatkan kesejahteraan yang lebih baik lagi,” ungkap Anwar Fikri dihadapan 23 Tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Sementara itu, Kepala Urusan Tata Usaha Administrasi Umum dan Kepegawaian (AUK) MTsN 8 Jakarta Achmad Mulyadi memaparkan, betapa pentingnya perubahan nomenklatur jabatan pelaksana dalam pengembangan karir setiap ASN.
“Ini harus dicermati oleh kita tentang klasifikasi jabatan pelaksana, kegunaan nomenklatur jabatan pelaksana, format jabatan pelaksana dan tahapan proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana,” ungkap Achmad Mulyadi.
Mulyadi berharap diawal April 2020, perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat terealisasi.
“Semoga proses perubahan nomenklatur jabatan pelaksana ini dapat berjalan lancar dan sukses menuju Madrasah Hebat Bermartabat,” harap Achmad Mulyadi. /Joel/Amsari