Berita

Sosialisasi Pergub No.185/2017 Kepada Pasangan Catin KUA Johar Baru

Jumat, 2 Maret 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Penghulu KUA Kecamatan Johar Baru, Badri Sutama memberikan arahan kepada 11 pasang calon pengantin terkait Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2017, Selasa (27/02). Pergub tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin ini mewajibkan kepemilikan Sertifikat Sehat.

 

“Warga DKI harus memiliki sertifikat sehat kalau mau menikah,” jelasnya. Dalam Bab I pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa setiap calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, yang pencatatannya di KUA/Kantor Catatan Sipil, dapat memeriksakan  kesehatannya secara sukarela dan gratis di fasilitas layanan kesehatan yang ditunjuk.

 

Meski ada kata ‘sukarela’ namun pelaksanaannya harus melampirkan sertifikat sehat saat pendaftaran perkawinan. Sertifikat ini diperoleh selambatnya seminggu setelah tanggal pemeriksaan. Bilamana ditemukan gejala tidak sehat, maka calon pengantin dianjurkan mengambil tindakan lebih lanjut dengan biaya sendiri.

 

Untuk itu, dihimbau calon pengantin melakukan pemeriksaan selambatnya sebulan sebelum tanggal perkawinan. Dalam menyampaikan hasil pemeriksaan kesehatan itu tetap dikedepankan hak kerahasiaan pasien bahkan dari calon pasangannya.  

 

Tujuan adanya pergub ini adalah jangan sampai ada penyakit menular atau menurun yang bisa berdampak pada kehidupan mereka dan anak-anaknya nanti. Pemeriksaaan kesehatan yang dilakukan antara lain pengecekan golongan darah, hemoglobin (Hb), gula darah, cek penyakit sifilis dan cek kesehatan umum lainnya.

 

Bimbingan Perkawinan dihadiri Sudin PPAPP Kota Jakarta Pusat dan Petugas Kesehatan Puskesmas Kecamatan Johar Baru ini melakukan sosialisasi pergub guna mengedukasi calon pengantin akan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebelum perkawinan. Hal ini disebabkan kerap ditemui kasus penyakit menular, penyakit keturunan dan kehamilan bermasalah di Jakarta.  /j15

  • Tags:  

Terkait