Berita

Sosialisasi KMA 603/2025 di MAN 7 Jakarta, Perkuat Tata Kelola Madrasah

Jumat, 6 Maret 2026
Dibaca 341 kali
blog

Sosialisasi KMA 603 Tahun 2025 dilakasanakan di MAN 7 Jakarta pada Selasa, (3/3/2026) bertempat di multimedia madrasah.

Jakarta (Humas MAN 7 Jakarta) — MAN 7 Jakarta menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 603 Tahun 2025 yang disampaikan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia pada Selasa (3/3/2026) di ruang multimedia madrasah. Kegiatan ini diikuti oleh guru dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman regulasi di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.

 

Sosialisasi menghadirkan tim Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI yang memberikan penjelasan mengenai ketentuan dalam KMA 603 Tahun 2025, khususnya terkait pengelolaan madrasah, tata kelola aparatur sipil negara, serta pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Materi disampaikan kepada seluruh peserta agar dapat diterapkan dalam kegiatan administrasi maupun proses pendidikan.

 

Ketua Tim Inspektorat Jenderal, Mardani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh aparatur memahami regulasi terbaru yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aturan menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi dan meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

 

“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi terbaru yang tertuang dalam KMA 603 Tahun 2025. Materi disampaikan secara sistematis agar dapat diimplementasikan dengan baik dalam proses pendidikan di madrasah,” ujar Mardani dalam pemaparannya.

 

Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi diskusi dan tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para guru dan tenaga kependidikan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meminta penjelasan mengenai penerapan aturan dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan madrasah, termasuk dalam pengelolaan administrasi dan pelaksanaan tugas sebagai ASN.

 

Kepala MAN 7 Jakarta, Hanapi, menyampaikan bahwa sosialisasi regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung peningkatan profesionalisme aparatur di lingkungan madrasah. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan akan membantu seluruh pegawai menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kegiatan ini sangat penting diikuti oleh seluruh ASN agar memahami aturan yang berlaku serta mampu menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh warga madrasah semakin berkomitmen menjaga integritas dalam menjalankan tugas,” kata Hanapi.

 

Menurut pihak madrasah, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama merupakan bagian dari pembinaan yang bertujuan memperkuat tata kelola lembaga pendidikan. Dengan adanya pendampingan dan pengawasan tersebut, satuan kerja di lingkungan madrasah diharapkan dapat menjalankan program secara tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

 

Melalui kegiatan ini, implementasi KMA 603 Tahun 2025 di MAN 7 Jakarta diharapkan berjalan secara optimal serta mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan kepada peserta didik dan masyarakat. Sosialisasi regulasi juga menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam memperkuat akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor