Berita

Sosialisasi Keputusan Dirjen Bimas Islam Terkait Pengelolaan Anggaran di KUA

Rabu, 21 Februari 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Kepala Subbag Tata Usaha, H. Suyadi, S.Ag memandu pelaksanaan pembinaan KUA Kecamatan Sawah Besar, Selasa (20/02). Korpel Urusan Keuangan, Drs. Tisman Rahman Setiawan bertugas meneliti pengelolaan biaya operasional KUA dan jasa profesi Penghulu.

 

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/268 Tahun 2016 tentang Juknis Pengelolaan Biaya Operasional KUA Kecamatan menjadi dasar tertib administrasi dan transparansi anggaran itu. Isi juknis ini meliputi pengelola, mekanisme pencairan dan penggunaan, pertanggungjawaban, serta pembinaan, pemantauan dan evaluasi.

 

Mekanismenya adalah pengelola mengajukan usulan pencairan biaya operasional tiap bulan kepada Kepala Seksi Bimas Islam dengan melampirkan daftar kebutuhan barang yang diperlukan. Dalam BAB III poin A Nomor 4, pencairan dapat dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sekali. “Jika masih ada keluhan barang yang diantarkan ke KUA tidak sesuai kebutuhan, berarti ada mekanisme yang belum tepat,” jelas H. Suyadi.

 

Peruntukan biaya operasional KUA adalah (1) belanja bahan meliputi ATK, konsumsi jamuan tamu/rapat, dan sejenisnya, (2) perjalanan dinas meliputi rapat koordinasi dan bimbingan masyarakat, (3) biaya langganan meliputi telepon, air, listrik, dan internet. “Pengelola wajib mencatatkan dan membukukan seluruh transaksi penggunaan biaya,” sambungnya. Pengelola bertanggung jawab kepada Kepala Seksi Bimas Islam atau PPK pada Kankemenag Kota Jakarta Pusat.

 

Sejak terbitnya PP Nomor 48/2014 dan PMA Nomor 24/2014 maka otomatis Penghulu akan menerima tunjangan transportasi lokal dan tunjangan profesi atau dikenal jaspro. Besaran jaspro ini beragam tergantung klasifikasi atau tipologi KUA. Tipologi A untuk peristiwa nikah di atas 100 per bulan sedang tipologi B jika 51-100 per bulan dan untuk tipologi C jika di bawah 50 per bulan.

 

Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/748 Tahun 2014 tentang Juknis Pengelolaan PNBP atas Biaya N/R di luar KUA Kecamatan, menetapkan jaspro Penghulu Tipologi A sebesar Rp.125 ribu, Tipologi B Rp.150 ribu dan Tipologi C Rp.175 ribu.  /j15

  • Tags:  

Terkait