Jakarta (Humas) — Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta Sugito membuka sekaligus memberikan arahan pada Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Data Perizinan (SINDI) Bagi Pengguna Tenaga Asing Bidang Agama di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
"Saya minta kepada seluruh peserta agar mempelajari Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Rekomendasi Perizinan Orang Asing di Bidang Agama," tutur Sugito.
"Dan memperhatikan pada pasal 9, 10 dan 11 mengenai persyaratan-persyaratan apa saja yang dibutuhkan,” Sambungnya.
Sugito menjelaskan kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan kualitas SDM dan persamaan persepsi bagi pengelola dan petugas serta mitra Kementerian Agama terkait prosedur pelayanan perizinan melalui aplikasi SINDI secara online dan pemberian rekomendasi perizinan orang asing bidang agama.
Turut hadir narasumber dari Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kemenag RI Khoirul Huda Basyir dan Anita Rahmawati peserta dari unsur Bimbingan Masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha pada Kanwil dan Kankemenag Kota/Kab dan Perwakilan Yayasan dan Sponsor Tenaga Asing./Barie