Berita
Festival Qosidah 2025

Slamet Abadi Resmi Buka Festival Seni Budaya Islam Qosidah DKI Jakarta 2025

Kamis, 10 Juli 2025
blog

Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Kepala Bidang Penais Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Slamet Abadi, secara resmi membuka Festival Seni Budaya Islam Qosidah tingkat Provinsi DKI Jakarta 2025 pada Kamis (10/7), bertempat di Hotel Kaisar, Jakarta. Acara ini diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag DKI Jakarta bekerja sama dengan Lembaga Seni Qosidah Indonesia (LASQI).

 

Dalam sambutannya, Slamet Abadi menegaskan pentingnya festival ini sebagai ajang syiar Islam dan pelestarian seni budaya Islami yang telah mengakar kuat di masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta, termasuk anak-anak SD yang turut tampil dalam lomba, serta menyebut bahwa seni Qosidah, Ketimpring, dan Band Tabok merupakan ciri khas yang harus terus dijaga.

 

Ia menyebutkan pentingnya peran Qasidah, Ketimpring, dan kesenian Islam lainnya dalam membentuk karakter dan menjaga nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat, terutama generasi muda.

 

“Kami di DKI Jakarta sangat mendukung pelestarian seni budaya Islam. Di Jakarta sendiri, jumlah majelis taklim mencapai lebih dari 7.000 titik, dan hampir semuanya menghidupkan kesenian Islam seperti ketimpring dan qosidah. Ini kekayaan yang harus difasilitasi,” ujarnya.

 

Ia juga menyinggung tingginya minat masyarakat terhadap madrasah yang memiliki program seni aktif, meski daya tampung masih terbatas. “Dari 800 pendaftar ke MI, hanya 10% yang bisa kami tampung. Ini menunjukkan besarnya animo masyarakat terhadap madrasah yang menghidupkan seni Islam,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Slamet mendorong adanya kolaborasi lintas lembaga dan sinergi dengan pemerintah daerah untuk mendukung pembinaan seni budaya Islam secara berkelanjutan, termasuk melalui pemanfaatan dana hibah.Ia menegaskan bahwa Kemenag DKI Jakarta siap memfasilitasi kegiatan pembinaan seni budaya Islam melalui sinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemanfaatan dana hibah dari pemerintah daerah. Slamet juga menyoroti pentingnya pelatih bersertifikat agar kualitas pembinaan seni tetap terjaga, Karena jangan sampai nanti pas lagi melatih, hanya sekedar melatih, tapi skill tidak dipunyai, ujarnya.

 

Slamet  menjelaskan dasar hukum pembinaan seni budaya Islam, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, PMA Nomor 29 Tahun 2015, dan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 230 Tahun 2021. Ia menegaskan bahwa setiap provinsi memiliki hak dan tanggung jawab dalam membina seni budaya Islam.

 

Di akhir sambutannya, Slamet berharap kegiatan serupa bisa digelar lebih besar dan terstruktur di masa mendatang, hingga ke tingkat kecamatan. “Mudah-mudahan ke depan tidak lagi di hotel, tapi di aula yang lebih besar, agar syiar Islam melalui seni ini semakin luas menjangkau masyarakat,” pungkasnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor