Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Dalam upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kepulauan Seribu, staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Seribu, Nuril Huda, melakukan koordinasi dengan Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Survey dan Pengukuran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara, Iman Yulianto, pada Rabu (23/07/2025).
Pertemuan yang berlangsung di Kantor BPN Kota Jakarta Utara ini merupakan tindak lanjut dari progres tanah wakaf yang telah diukur dan sedang dalam proses pendaftaran sebagai tanah wakaf yang akan disertifikasi di wilayah Kepulauan Seribu.
"Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa tahapan yang telah dilalui dalam proses pendaftaran tanah wakaf berjalan sesuai prosedur dan dapat segera ditindaklanjuti ke tahap sertifikasi. Kami ingin memastikan setiap tanah wakaf memiliki legalitas hukum yang jelas," ujar Nuril.
Lebih lanjut, Nuril menyampaikan bahwa dari hasil koordinasi tersebut terdapat catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
"Ada beberapa berkas tanah wakaf yang masih perlu dilengkapi agar proses sertifikasinya dapat dilanjutkan. Selain itu, ditemukan juga kendala administratif, seperti adanya tanah wakaf yang secara fisik berada pada bidang tanah lain yang sudah bersertifikat atas nama pihak lain," jelasnya.
Nuril berharap, melalui koordinasi yang intensif antara Kemenag Kepulauan Seribu dan BPN Jakarta Utara, seluruh permasalahan yang ada dapat segera ditemukan solusinya.
"Kami berharap sinergi ini dapat mempercepat proses penyelesaian dokumen yang dibutuhkan, sekaligus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan lapangan yang dihadapi dalam proses sertifikasi tanah wakaf," harap Nuril.
Sementara itu, Kasubsi Survey dan Pengukuran BPN Kota Jakarta Utara, Iman Yulianto, dalam sambutannya menyambut baik upaya percepatan yang dilakukan oleh Kemenag Kepulauan Seribu.
“Kami siap mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf sepanjang seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah terpenuhi. Sertifikasi ini penting untuk menjaga status hukum tanah wakaf dan memberikan kepastian bagi umat," ujar Iman.
Ia juga menambahkan bahwa BPN akan terus membuka ruang kolaborasi dengan Kemenag dalam rangka menyelesaikan berbagai kendala teknis yang mungkin muncul dalam proses pengukuran dan pemetaan tanah wakaf di wilayah Kepulauan Seribu.
“Kami terbuka untuk berkolaborasi secara berkelanjutan dengan Kementerian Agama. Jika ada kendala teknis di lapangan, kami siap mendampingi dan mencari solusi bersama, agar proses sertifikasi tanah wakaf ini berjalan lancar dan sesuai ketentuan,” pungkas Iman.