Ciputat (Inmas) --- Plt.Inspektur Jenderal Kemenag RI menyampaikan bahwa Kementerian Agama membutuhkan publikasi dan informasi yang positif, sehingga dapat dilihat dan didengar oleh masyarakat.
Hal ini disampaikan Muhammad Tambrin saat membuka kegiatan pembahasan Konten Videografis Pengawasan Bidang Pendidikan Tahun 2020 di Pusdiklat Teknis-Ciputat.Selasa (07/07).
Menurutnya, PP No.60 tahun 2008 pasal 4 bahwa Pimpinan instansi pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang baik.
“Inilah peran Inspektorat Jenderal Internal dan pimpinan satker,” imbuhnya dihadapan 30 peserta.
Beliau menambahkan, Pengawasan diarahkan pada peningkatan akuntabilitas keuangan kementerian agama dan mewujudkan efektifitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Peningkatan Kapabilitas APIP.
“Kementerian Agama telah meraih opini WTP 4 tahun berturut turut, semoga dapat dipertahankan,” ujarnya.