Berita

Sembilan Dasar Pesantren Sebagai Laboratorium Perdamaian

Selasa, 22 Oktober 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) – Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab memimpin Upacara memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2019 yang dilaksanakan di Halaman Kanwil Kemenag Prov. DKI, Selasa (22/10).

KaKanwil selaku Inspektur Upacara membacakan amanat Menteri Agama Republik Indonesia Lukman Hakim Saifuddin.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan bahwa tanggal 22 oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Kepres ini merujuk pada tercetusnya ‘Resolusi Jihad’ yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Untuk mengingatkan kembali, peringatan Hari Santri Nasional pada tahun  2016 mengusung tema, ‘Dari Pesantren Untuk Indonesia’. Di tahun 2017 mengusung tema, ‘Wajah Pesantren Wajah Indonesia’ dan di tahun 2018 mengusung tema, ‘Bersama Santri Damailah Negeri’.

Dan meneruskan tema dari tahun 2018, peringatan Hari Santri di tahun 2019 ini mengusung tema, ‘Santri Indonesia Untuk Perdamaian Dunia’. Diangkat berdasarkan fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian.

Ada sembila dasar, mengapa pesantren layak dikatakan sebagai laboratorium perdamaian, diantaranya; Pertama, kesadaran harmoni beragama dan berbangsa. Kedua, metode mengaji dan mengkaji. Ketiga, para santri biasa diajarkan untuk khidmah (pengabdian).

Keempat, pendidikan kemandirian, kerja sama dan saling membantu dikalangan santri lantaran santri terbiasa hidup mandiri lantaran tinggal jauh dari keluarga. Kelima, gerakan komunitan seperti kesenian dan sastra tumbuh subur di pesantren.

Keenam, lahirnya beragam kelompok diskusi dalam skala kecil maupun besar untuk membahas berbagai hal. Ketujuh, merawat khazanah kearifan lokal. Kedelapan, prinsip Maslamat (kepentingan umum) dan yang kesembilan, penanaman spiritual.

Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019 terasa istimewa lantaran hadirnya Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan Undang-Undang ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian untuk masyarakat.

Upacara peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019 ini dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Santri yang dibacakan oleh Muhamad Akbar Husain salah seorang santri dari Ponpes Daarul Rahman.

Setalah itu, KaKanwil memberikan penghargaan kepada para santri pemenang Lomba Pospenas Tingkat Provinsi dan Lomba Pentas PAI IX Tingkat Nasional.

Upacara berjalan dengan lancar dan khidmat ini diikuti Para Pejabat Eselon III, Eselon IV, dan Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan di lingkungan Kanwil Kementerian Agama.

Dihadiri tamu undangan dari perwakilan FKDT, Fatayat NU, Pimpinan Pondok Pesantren, Guru Pondok Pesantren, dan Santri, serta Para Santri Pemenang Lomba Pospenas Tingkat Provinsi dan Lomba Pentas PAI IX Tingkat Nasional di Makassar./s.regar/s79

Terkait