Berita

Selesaikan Dengan Baik, KaKanwil Pimpin Rapat Hasil Temuan BPK BMN Tahun 2018

Kamis, 9 Mei 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Saiful Mujab memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Hasil Temuan BPK Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2018. Rapat ini membahas mengenai Evaluasi dan Permasalahan Hasil Temuan BMN Tahun 2018.

Dalam arahannya, KaKanwil meminta kepada Para Kepala KanKemenag maupun Para Kepala Madrasah yang termaksud ke dalam daftar yang perlu di tata untuk melakakukan pengecekan dan mencermati proses-prosesnya. Kamis (09/05).

"Jika satker mempunyai anggaran SBSN diselesaikan dengan baik dan benar, jangan sampai terlambat prosesnya, agar SBSN di tahun 2018 lalu tidak terulang kembali,” ujarnya.

KaKanwil juga berharap dari paparan yang sudah dipaparkan dalam rapat ini dicermati dengan baik, sehingga prosesnya dapat terselesaikan dengan baik dan cepat.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Usaha Sadirin menyampaikan bahwa hubungan transaksi KDP  dengan transaksi perolehan BMN munculnya aset baru BMN melalui penyelesaian pembangunan dengan KDP, sedangkan dengan transaksi perubahan BMN karena ada pengembangan/penambahan nilai aset.

Sadirin juga menyampaikan temuan BPK mengenai TDP adalah pembangunan yang belum dilanjutkan/mangkrak sudah selesai tetapi belum dicatat pada SIMAK BMN ataupun sudah di catat tetapi belum dijadikan Aset. 

Hal kedua ialah mengenai pelaksanaan inventarisasi dan penilaian kembali tahun 2017-2018. Dalam arahannya, beliau menyampaikan hasil pemeriksaan BPK merekomendasikan untuk menelusuri kembali hasil inventarisasi dan melakukan perbaikan atas pendataan yang sebelumnya telah dilakukan dengan mengisi kembali Formulir pendataan dalam format baru.

“Kondisi Kanwil ditargetkan tahun 2019 sebanyak 78 unit diterima pengajuan formulir baru yakni 49 unit satker yang belum melakukan pengajuan 29 unit satker,” ujar Sadirin saat memberikan arahannya.

Dalam hal ini, Sadirin juga menyampaikan mengenai sertifikasi tanah. Berdasarkan rekapan kondisi sertifikasi tanah di Kanwil yang terdiri dari 71 satker dan 66 UPT (44 KUA dan 22 MIN) ditemukan 22 satker dan 13 UPT (Kemenag Jaktim dan Kep.Seribu) bersertifikat, 24 satker dan 3 UPT belum bersertifikat, Pemda, TNI AU/AD, Kemenag (Pusat, Barat dan Utara) sebanyak 24 satker dan 50 UPT, 1 satker (MTsN 12) wakaf, dan 2 bidang tanah di Kep. Seribu dalam proses penyelesaian sertifikasi.

Mengenai Penetapan Status Penggunaan (PSP), Kabag TU juga menyampaikan bahwa ada 40 satker dari total 71 satker yang belum melaksanakan PSP dan Penghapusan, “Saya berharap dengan kegiatan rapat ini dapat memberikan sinergi positif untuk bersama-sama menyelesaikan proses ini dengan baik,” ujar Sadirin di akhir arahannya.

Turut dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Penmad, Para Kepala KanKemenag Kota/Kabupaten, Kasubbag Perencanaan dan Keuangan, Kasubbag Umum, Para Kepala Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah Negeri dilingkungan Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta.

Terkait