Jakarta (Humas Kemenag DKI) --- Staff Tenaga Ahli Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia, Rahmat Dwi Fahmi menyampaikan bahwa sesuai Perpres Nomor 154 Tahun 2024, BPH memberikan dukungan dalam proses penyelenggaraan haji di Republik Indonesia.
“Dalam masa transisi ini, BPH bersama Kementerian Agama akan menyelenggarakan proses haji 2025,” ujarnya saat memberikan sambutan kegiatan Seleksi Petugas Haji Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahap 2 di SG 1 Asrama Haji Pondok Gede, Kamis (5/12).
Dalam Prolegnas, Staf ahli mengungkapkan bahwa DPR RI akan merivisi Undang – Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pengelolaan Keuangan Haji. Menurutnya, tahun 2026 penyelenggaraan haji diamanahkan kepada BPH RI.
“Kami mohon doanya dalam proses transisi ini diberikan ilham dan kelancaran untuk fokus dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk jemaah haji Indonesia,” ungkapnya.
Terkait proses seleksi tahap 2 ini, Staff Tenaga Ahli mengingatkan bahwa peserta yang terpilih sudah ditakdirkan menjadi petugas ibadah haji 2025.
“Saya doakan Bapak/Ibu sukses, lancar dan mendapatkan perlindungan dari Allah SWT,” pungkasnya.
Seleksi yang dilaksanakan pukul 09.00 WIB di 34 provinsi tersebut mencakup dua tahapan utama, yakni tes kompetensi berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara pendalaman tugas fungsi serta komitmen pelayanan petugas haji. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Menurut Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Adib bahwa penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional kompleks yang melibatkan berbagai stakeholders, baik dari kementerian, lembaga, badan, dan pihak terkait di dalam negeri maupun Arab Saudi.
“Oleh karena itu, dibutuhkan koordinasi dan kerja sama sinergis untuk mendukung kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ibadah haji,” imbuhnya dihadapan 86 peserta.
Turut hadir, Kepala Bagian Tata Usaha, Tim Supervisi Ditjen PHU, Tim Pengawas Itjen Kemenag, Kepala UPT Asrama Haji, Para panitia seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.