Berita

Selain Pencatatan NR, KUA Berikan Pelayanan Manasik Haji

Kamis, 9 Mei 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) – Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan garda terdepan di Kementerian Agama. Hal ini sesuai yang dikatakan oleh kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta H. Saiful Mujab dalam kegiatan Optimalisasi Pelayanan Kelembagaan KUA. Rabu (8/5)

Terkait optimalisasi pelayanan kelembagaan KUA, seharusnya pelayanan di KUA harus lebih ditingkatkan lagi, “Di era saat ini selain pencatatan NR mungkin yang paling mendesak adalah pelayanan manasik Haji,” Ujar KaKanwil.

Menurutnya, Dirjen Haji telah mengeluarkan peraturan baru mengenai pelayanan manasik Haji yang menggunakan zona kecamatan termasuk didalamnya penyusunan kloter. Manasik Haji dilakukan sebanyak 6 kali di KUA dan 2 kali ditingkat kota, “Tolong seluruh kepala KUA untuk mengawal terkait manasik Haji,” Ujar KaKanwil saat memberikan arahannya.

Saat ini masih ada persoalan terkait penyusunan kloter. Kebijakan Dirjen saat ini menggunakan zona Kabupaten atau Wilayah Kota, namun pengaplikasiannya disesuaikan dengan Surat Keputusan Dirjen yang masih menggunakan zona Kecamatan, “Persoalan di DKI Jakarta muncul karena di DKI hampir 80 % dikuasai oleh KBIH,” Ujar KaKanwil

Kakanwil mengajak seluruh Kepala KUA untuk berkoordinasi melalui Kasi Bimas Islam Wilayah Kota, agar program pelaksanaan terkait dengan 6 manasik haji di KUA itu betul-betul terlaksana dengan baik.

“Semoga berjalan dengan baik, bukan sekedar manasiknya saja tapi bagaimana kurikulum dan materinya dapat tersampaikan dengan baik,” Ujar KaKanwil.

Terkait