Berita

Saiful Amri, Penyuluh Agama Menjadi Bagian dari Agen Moderasi Beragama

blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Barat) --- Dalam rangka melanjutkan pelaksanaan tugas instansi Pembina Penyuluh Agama, sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1225 Tahun 2024 tentang Juklak Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.

 

Menidaklanjuti edaran tersebut, Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Barat, melaksanakan CAT yang diikuti 70 peserta dari unsur Penyuluh Agama Islam PNS, PPPK dan PNP secara online di Aula Wijaya Kusuma, Senin (16/12/2024).

 

Kepala Kantor Saiful Amri didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Muhammad Jandan Zaeni Dahlan dan Kepala Seksi Bimas Islam Murdimin meninjau CAT tersebut sesaat sebelum pelaksanaan dimulai.

 

Dalam pernyataan singkat, Saiful Amri meminta semua Penyuluh tetap semangat dan tetap menjadi bagian dari agen Moderasi Beragama.

 

“CAT ini, terkait dengan regulasi, moderasi beragama dan kompetensi di bidangnya masing-masing,” ujarnya di Aula Wijaya Kusuma, Kankemenag Kota Jakarta Barat, Senin {16/12/2024).

 

Menurutnya, Penyuluh agama sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah, diberikan wewenang untuk melaksanakan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat.

 

Sementara Kepala Seksi Bimas Islam Murdimin, mengatakan CAT dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, walaupun jadwal loginnya berbeda-beda. “Untuk saya minta ikuti petunjuk yang sudah disiapkan oleh Panitia,” tutur Murdimin. /Joel

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor