Jakarta (Inmas Jakut) - Dalam rangka pemenuhan Standar Akreditasi Madrasah bahwa Kepala Madrasah Ibtidaiyyah Swasta harus memiliki sertifikat tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah. KKMI Se-Jakarta Utara menggelar kegiatan Bimbingan Tekhnis Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Ibtidaiyyah di Lingkungan KanKemenag Kota Jakarta Utara Angkatan I, Senin (21/10).
Kepala Kantor Kemenag Kota Jakarta Utara, Rasyid membuka kegiatan Bimbingan Tekhnis Penguatan Kompetensi Kepala Madrasah Ibtidaiyyah se-Jakarta Utara gelombang pertama yang dimulai tanggal 21-24 Oktober 2019 dengan jumlah peserta sebanyak 34 Orang.
Gelombang kedua rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 28-31 oktober 2019. Kegiatan ini terlaksana hasil kerjasama KKMI se-Jakarta Utara dengan KanKemenag Kota Jakarta Utara serta Balai Diklat Keagamaan DKI Jakarta.
Menyampaikan materi pembuka terkait Strategi Kemenag dalam Meningkatkan Kompetensi Kepala Madrasah, Rasyid menekankan kepada seluruh Kepala Madrasah agar memiliki kompetensi khusus yaitu manajerial dan sosial.
“Kompetensi manajerial dan sosial harus dimiliki oleh setiap Kepala Madrasah di dalam menjalankan fungsinya,” tegas Rasyid.
Selain itu seperti disebut Rasyid, Kepala Madrasah pun harus terus meningkatkan kompetensi pedagogiknya yaitu kemahiran dasar dalam membimbing dan mengembangkan kemampuan Guru dan peserta didik binaannya.
“Kepala Madrasah juga harus mengasah kemampuan pedagogiknya karena akan menjadi contoh bagi Guru-gurunya. Untuk itu, ikuti Diklat ini dari awal hingga akhir,” harap dia./Z/A