Berita

Posisi Hilal Berada Dibawah Ufuk, 1 Syawal Ditetapkan 5 Juni 2019

Senin, 3 Juni 2019
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta (Inmas) --- Berdasarkan Hasil pemantauan hilal Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta diinformasikan bahwa posisi hilal pada sore tadi berada dibawah ufuk.

Hal ini disampaikan Kabag Tata usaha Sadirin saat diwawancarai salah satu media elektronik di lantai 7 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan fatwa MUI, hilal baru bisa ditentukan apabila posisi hilal berada minimal pada ketinggian 2 derajat di atas ufuk.

"Sore ini hilal tidak bisa dilihat, posisi hilal berada di posisi 0.07 derajat di bawah ufuk dikarenakan terbenamnya matahari bersamaan dengan terbenamnya bulan," ujarnya.

Untuk melihat posisi hilal, Kanwil Kemenag Provinsi DKI Jakarta menggunakan alat teleskop yang diimpor dari negara jepang, dan beberapa alat dan perlengkapan untuk melihat posisi hilal, seperti binocular.

Bukan hanya dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta posisi hilal sore tadi tidak terlihat, namun dari seluruh titik pemantauan hilal di seluruh Indonesia ternyata posisi hilal berapa dibawah ufuk.

Hal ini juga disampaikan Menag saat konperensi pers usai Sidang Isbat. Menag menyampaikan bahwa posisi hilal berkisar dari minus satu derajat 26 menit sampai dengan minus nol derajat lima menit.

Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag. 

Pada tahun ini, menurut Menag, Kemenag melakukan pemantauan hilal pada 105 titik yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Dari berbagai laporan pemantauan hilal yang ada di seluruh Indonesia, akhirnya Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1440H jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019.

 

 

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor