Berita

Persaudaraan Dan Kemitraan Pesantren Indonesia, Mawardi: Jembatan Kebutuhan Pesantren Kepada Pemerintah 

Kamis, 2 Januari 2025
blog

Jakarta (Humas Kankemenag Kota Jakarta Utara) --- Kakankemenag Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani menjadi salah satu narasumber pada kegiatan Halaqoh Nasional Pimpinan Pondok Pesantren ‘Penguatan Pesantren Ramah Anak Di Era Digital’ yang diinisiasi oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren Indonesia (PKPI) di Hotel Sunlake Sunter pada Senin, (30/12/2024).

 

Seminar yang berfokus pada bahasan santri di era kekinian yang banyak mengemukakan upaya  perlindungan untuk guru dalam pendidikan dan upaya perumusan kekerasan dalam pesantren di dua sesi ini dibuka oleh Basnang Said, Direktur Pendidikan Diniyah & Pondok Pesantren Kementerian agama RI dan diawali dengan kata sambut dari Ilyas Marwal, Ketua Umum Persaudaraan dan Kemitraan Pesantren Indonesia. 

 

Atas nama Kakanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta, Mawardi menyebut bahasan Pesantren tidak akan terlepas dari UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pendidikan dan Pendidikan Keagamaan (pasal 84-90 tentang Pondok Pesantren) dan Perpres No. 82 Tahun 2021. Menurut Mawardi itulah awal penghargaan pemerintah terhadap pondok pesantren setelah sekian lamanya berkiprah dalam pendidikan agama. 

 

“Pesantren sering disebut lembaga pendidikan bale rombeng, disebabkan sedikit sekali mendapat jatah kue pembangunan pesantren dari pemerintah. Semoga dengan kedua UU tersebut pemerintah akan selalu hadir membersamai pesantren dalam rangka mengembangkan karakter anak bangsa,” ujar Mawardi.

 

Mawardi mengakui, keikutsertaan pemerintah terhadap pengembangan pondok pesantren baru terlihat pada pembangunan pesantren di kota-kota besar saja. Adapun pondok pesantren yang berada di daerah terpencil, pelosok atau pedalaman belum tersentuh sepenuhnya. Dia berharap PKPI dapat berperan di dalam memberikan pembinaan dan pemberdayaan di pondok pesantren secara keseluruhan.

 

Meskipun begitu, Mawardi menuturkan bahwa keberadaan pondok pesantren di daerah jauh lebih kuat ketimbang pondok pesantren yang ada di DKI Jakarta. Pasalnya, pondok-pondok pesantren di Jakarta belum memiliki payung hukum seperti peraturan daerah ataupun peraturan Gubernur. Hal ini membuat dukungan pemerintah kepada pondok pesantren di Jakarta hanya mengandalkan sedikit bantuan dari Dikmental yang jumlahnya tidak terlalu signifikan.

 

Gamblang, Kakankemenag menungkapkan bahwa saat ini pemerintah DKI Jakarta baru bisa memberikan Rp. 500.000,- perbulannya kepada guru-guru madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an. Mawardi menaruh harapan kepada PKPI agar mampu menjembatani apa yang dibutuhkan oleh pondok pesantren kepada pemerintah.

 

 “Jika saja payung hukum ini bisa diwujudkan, insya Allah pondok pesantren di DKI Jakarta bisa menerima jatah kue pembangunan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan UU pondok pesantren,”imbuhnya.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor