Berita

Perkawinan Yang Kokoh Cikal Keluarga Sakinah Mawaddah Warohmah

Rabu, 8 November 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

 

Jakarta (Inmas Jakpus) -- Kepala Kankemenag Kota Jakarta Pusat H. Wahyudin memberi arahan pada para calon pengantin di Aula KUA Kecamatan Tanah Abang, Selasa (7/11). Kegiatan ini bertema ‘Mempersiapkan Perkawinan Yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah’ ini diampu oleh Penghulu KUA Kecamatan Tanah Abang, H. Dahlan Rahayaan.   

 

Dihadapan 30 pasang calon pengantin, beliau berpesan agar para suami istri bisa saling memahami kelebihan dan kekurangan pasangannya. Mungkin sekarang belum tampak dan biasanya setelah enam bulan baru kelihatan aslinya. “Merawat perkawinan agar kokoh itu tidak mudah,” jelasnya.

 

Dalam hal ini, Kepala Kemenag memberikan satu tip yang dibagikan  untuk menciptakan energi yang positif. “Saling mengucapkan syukur, itu yang utama,” tandasnya. Istri mau mengucapkan syukur kepada suami setibanya dirumah, jangan laporan tukang kredit nagih hutang, beras habis, dan sebagainya yang melahirkan energi negatif. Sebaliknya, suami mengucapkan syukur atas sajian hidangan istri, jangan mengeluh telurnya asin, tempenya hangus, dan sebagainya.    

 

Sedangkan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang, Pahlawan Jurangga pun turut memberikan bekal nasehat kepada peserta. “Suami agar bisa menjaga mata dan tangan,” mencontohkan bahwa istri tidak suka suami yang lirak-lirik perempuan lain terlebih sampai memukul istri dan anak. Saat ini, tindakan KDRT dapat dikenai hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.15 juta.


Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bahkan menegaskan bahwa kekerasan itu meliputi kekerasan fisik, psikologis, seksual dan/atau penelantaran rumah tangga (pasal 1 ayat 1). Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, yakni istri dan anak-anaknya (pasal 9).  /j15/fh.

  • Tags:  

Terkait