Berita

Penyuluh KUA Kepulauan Seribu Utara Tetap Aktif di Hari Libur, Tekankan Validitas Data Pernikahan

Sabtu, 2 Mei 2026
Dibaca 616 kali
blog

Pulau Kelapa, Jakarta (Humas Kemenag Kepulauan Seribu) -- Meski bertepatan dengan hari libur, semangat pengabdian penyuluh agama Islam KUA Kepulauan Seribu Utara tidak surut. Penyuluhan keagamaan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pelayanan umat, pada Sabtu (2/5/2026).

 

Kegiatan ini disampaikan oleh Iklima, penyuluh agama Islam KUA Kepulauan Seribu Utara, dalam pengajian rutin Majelis Taklim Jam’iyatul Ummahat di Pulau Kelapa. Pengajian yang digelar ba’da salat zuhur tersebut diikuti antusias oleh para ibu-ibu, yang tampak aktif menyimak materi dan berdiskusi.

 

Dalam penyuluhannya, Iklima mengangkat tema penting terkait administrasi pernikahan, khususnya mengenai dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar nikah di KUA. Ia menekankan pentingnya keakuratan dan kesesuaian data dalam berbagai dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), ijazah, akta kelahiran, hingga dokumen pendukung lainnya.

 

"Dokumen pernikahan itu harus selaras dan sesuai. Mulai dari KTP, KK, ijazah hingga akta kelahiran, semuanya harus sama. Jangan sampai ada perbedaan yang justru menghambat proses di KUA," ujar Iklima.

 

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan perubahan data secara sepihak tanpa prosedur resmi. Hal ini kerap menimbulkan persoalan saat proses pendaftaran nikah di KUA, terutama jika terdapat ketidaksesuaian status atau identitas.

 

"Sering terjadi di masyarakat, data diubah sendiri tanpa melalui prosedur resmi. Padahal, hal itu bisa berdampak serius saat ingin menikah secara sah, karena data menjadi tidak valid," jelasnya.

 

Iklima turut memberikan contoh kasus yang pernah terjadi di masyarakat, di mana perubahan status pada KTP menjadi “kawin” setelah pernikahan siri justru menimbulkan kendala saat hendak melangsungkan pernikahan resmi di KUA. Kondisi tersebut membuat proses administrasi tidak dapat dilanjutkan karena status dianggap tidak sesuai.

 

"Ada kasus, setelah nikah siri status di KTP diubah menjadi kawin. Ketika ingin menikah resmi di KUA, justru tidak bisa diproses karena statusnya sudah kawin. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahan serupa," ungkapnya.

 

Ia juga menegaskan bahwa setiap perbaikan data harus dilakukan melalui instansi berwenang, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau melalui KUA, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

"Jika ada kesalahan data, jangan diperbaiki sendiri. Segera urus ke Dukcapil atau konsultasikan ke KUA agar prosesnya sesuai aturan dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari," tegas Iklima.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi dalam urusan pernikahan serta mampu menghindari kendala hukum dan administratif di masa mendatang.

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor