Pulau Pramuka, Jakarta (Humas Kepulauan Seribu) -- Penyuluh Agama Islam ASN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Seribu, Samtidar Effendy Tomagola, bersama rekan Penyuluh Agama Islam lainnya yaitu Juhaeriyah, Istianah Rahmah, dan Tatang Z.M, melaksanakan kegiatan Pengawasan pada pelaku UMKM terkait Produk-Produk yang sudah maupun belum bersertifikat halal. Pengawasan ini berlangsung di area Pelabuhan Dermaga Pulau Pramuka, pada Selasa (12/08/2025).
Kegiatan ini diawali dengan pengecekan lapangan, kemudian dilanjutkan dengan penempelan logo halal resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada tempat usaha yang telah memiliki sertifikat halal.
Samtidar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan dan pengawasan halal yang digagas Kementerian Agama.
“Penempelan logo halal ini bukan sekadar formalitas, tetapi tanda pengakuan dari negara dan agama bahwa produk yang dijual benar-benar memenuhi standar kehalalan. Harapannya, masyarakat menjadi lebih tenang dan yakin dalam mengonsumsi produk UMKM di wilayah Kepulauan Seribu,” ujar Samtidar.
Ia juga menambahkan pentingnya kesadaran pelaku UMKM untuk mengurus sertifikasi halal, mengingat hal itu membawa manfaat besar baik dari sisi kepercayaan konsumen maupun pemasaran.
“Bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, kami mendorong agar segera mendaftarkan produknya. Sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah dan membuka peluang pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Salah satu pelaku UMKM yang mendapatkan penempelan logo halal adalah usaha makanan Papeda Telor milik Bapak Nisra.
“Alhamdulillah, saya sangat bersyukur dan bangga karena usaha saya sekarang punya logo halal resmi. Semoga ini menambah kepercayaan pembeli dan usaha saya semakin berkembang,” ungkap Bapak Nisra dengan wajah gembira.
Sebagai informasi, kegiatan pengawasan ini tidak hanya memastikan logo halal ditempel pada usaha yang sudah bersertifikat, tetapi juga memberikan edukasi kepada pelaku UMKM yang belum mengurus sertifikat halal agar segera mendaftar melalui sistem BPJPH. Program ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang sehat, terpercaya, dan sesuai dengan prinsip syariah di wilayah Kepulauan Seribu.