Jakarta (Humas) --- Pelaksanaan APBN tahun 2024 ini merupakan komitmen dan langkah nyata pemerintah agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususnya di Provinsi DKI Jakarta dapat dimulai dari awal, sehingga memberikan manfaat yang lebih cepat dan dirasakan oleh masyarakat DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono pada penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan buku alokasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta sekaligus penandatanganan pakta integritas di Balai Kota, Jakarta (14/12/2023).
“Total APBN yang dialokasikan ke wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) di luar Bagian Anggaran BUN sebesar Rp 603,18 triliun dan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 19,42 triliun. Untuk belanja K/L Provinsi DKI Jakarta tersebut dialokasikan kepada 82 Kementerian/Lembaga yang terdiri dari 1.576 Satuan Kerja (Satker) yang selanjutnya disalurkan oleh tujuh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan satu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan, TKDD dialokasikan untuk Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 15,65 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 368,38 miliar, Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 3,27 triliun, Hibah ke Daerah sebesar Rp 95,41 miliar dan Insentif Fiskal sebesar Rp 32,36 miliar, ujarnya.
Dengan adanya kerja sama yang baik antar pemerintah pusat dan daerah maupun stakeholder, Setda berharap mampu menghasilkan APBN yang antisipatif, waspada terhadap potensi krisis, responsive, mengutamakan kepentingan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara nasional.
“Mari kita gunakan anggaran ini dengan sebaik-baiknya, secara cepat, tepat, transparan dan akuntabel agar mewujudkan kesejahteraan masyarakat DKI Jakarta,” pungkasnya dihadapan kuasa pengguna anggaran Kementerian/Lembaga di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta Mei ling, DIPA dan daftar alokasi transfer ke daerah tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti dengan segera di awal tahun 2024.
“Agar pelaksanaan pembangunan dan pencairan APBN khususunya DKI Jakarta dapat dimulai lebih awal dengan mengedepankan integritas.,” imbuhnya.