Berita

PENGHULU HARUS MEMAHAMI PERATURAN TERBARU TERKAIT NIKAH ATAU RUJUK

Kamis, 7 Desember 2017
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

[inhumJP] – Kepala Bidang Urais Binsar Kanwil Kemenag DKI Jakarta, H. Purwanto, MM sedang memberikan materi pada kegiatan Peningkatan Kualitas SDM Pelayanan Nikah di Arsonia Hotel, Selasa(28/11). Kegiatan bertema Mewujudkan Pelayanan yang Bersih, Unggul dan Prima diselenggarakan Seksi Bimas Islam Kankemenag Kota Jakarta Pusat.

 

Dalam  menyampaikan materi tentang Optimalisasi PNBP, beliau mengharapkan para Penghulu agar memahami peraturan yang terkait meliputi UU No.20/1997 tentang PNBP, PP No.19/2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agama, PMA NO.37/2016 tentang Pengelolaan PNBP NR di luar KUA Kecamatan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam No: DJ.III/600 Tahun 2016 tentang Juklak Pengelolaan PNBP atas Biaya Nikah dan Rujuk di luar KUA Kecamatan.

 

“Para Penghulu harus mengerti kerangka aturan ia bekerja,” pesannya dalam paparan mengupas  Keputusan Dirjen Bimas Islam No.DJ.III/600 Tahun 2016 secara lebih rinci. Hal ini pelu dilakukan agar penyetoran dan penerimaan PNBP atas NR dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada manipulasi.   

 

Nikah di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif nol rupiah atau gratis yang harus dapat dibuktikan dengan dokumentasi berupa foto akad nikah. Sedangkan nikah di luar KUA, hari libur dan/atau di luar jam kerja tarifnya 600 ribu rupiah yang penyetorannya dilakukan oleh calon pengantin dan bukan oleh petugas KUA yang bersangkutan.  

 

Adapun penjelasan pengecualian adalah dalam hal tidak terdapat akses layanan Bank atau penyetoran langsung ke Kas Negara, dapat disetorkan melalui Petugas Penerima Setoran yang ada di KUA dengan memberikan kuitansi tanda terim PNBP atas Nikah atau Rujuk sebesar 600 ribu rupiah.

 

 

Dalam hal terjadi kesalahan pada pengisian slip setoran terkait penulisan nama Calon Pengantin, tempat pelaksanaan nikah, jumlah yang disetorkan dan sebagainya maka Kepala KUA wajib membuat surat keterangan dan melampirkannya dalam laporan rekapitulasi realisasi PNBP.  [j15]

  • Tags:  

Terkait