Bogor (Humas Kankemenag Jakarta Utara) — Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Jakarta Utara menggelar Pembinaan Nadzir Wakaf di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat–Sabtu (5–6/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola wakaf agar mampu mengoptimalkan aset wakaf secara produktif dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.
Dewan Pembina BWI Kota Jakarta Utara, Mawardi Abdul Gani, menyampaikan bahwa tugas pengurus BWI dan Nadzir bukanlah hal ringan, terutama dalam memastikan tata kelola wakaf berjalan efektif. Ia menegaskan bahwa aset wakaf memiliki potensi besar jika dikelola secara tepat. “Lahan wakaf strategis di Jakarta Utara sangat banyak dan tersebar, terutama pada empat titik utama yakni Masjid, Mushalla, Maqom, dan Madrasah,” ujarnya.
Mawardi juga menyoroti kendala utama dalam pengelolaan wakaf, yaitu pendataan aset yang belum tertata maksimal. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci percepatan keberhasilan tata kelola wakaf ke depan. Ia mengatakan bahwa apabila BWI, penyelenggara zakat dan wakaf, serta Dewan Masjid Indonesia (DMI) dapat bersinergi optimal, maka pemetaan wakaf di Jakarta Utara berpotensi selesai pada tahun 2026.
Dalam pemaparannya, Mawardi mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 2.500 masjid, mushala, serta lembaga pendidikan nonformal seperti MDT dan TPQ di wilayah Jakarta Utara. Namun, dari jumlah tersebut baru sekitar 973 lokasi yang sudah memiliki sertifikat tanah wakaf. “Masih banyak aset di sektor 4M yang perlu dikroscek dan ditangani agar status tanah tidak menjadi liar,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Nadzir sebagai ujung tombak pengelolaan wakaf. Nadzir diharapkan tidak hanya menjaga aset, tetapi mampu mengembangkan nilai ekonominya agar lebih produktif. “Saat ini jangan hanya memandang masjid dan mushala sebatas tempat ibadah. Nadzir harus mampu melihat potensi ekonomi dan peluang pemberdayaan di dalamnya,” tegas Mawardi.
Pembinaan ini menjadi salah satu upaya Kementerian Agama melalui BWI untuk memastikan aset wakaf dapat dikelola secara aman, profesional, serta berdampak bagi kesejahteraan umat. Kegiatan serupa direncanakan terus dikembangkan guna memperluas kualitas tata kelola wakaf di Jakarta Utara dan wilayah lainnya.