Jakarta (Humas MAN 4) --- Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta hadiri pembinaan peningkatan administrasi Madrasah Selasa, (30/10) di ruang Multimedia MAN 4 Jakarta.
Turut dihadiri oleh perwakilan dari setiap Madrasah yang berada di bawah kantor Kemenag Jakarta Selatan yang terdiri dari Kepala Madrasah, Kepala TU, Bendahara dan Para Wakil Kepala Madrasah yang berjumlah 49 orang.
Acara ini di awali dengan sambutan Kepala MAN 4 Jakarta dan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi DKI Jakarta Saiful Mujab yang dilanjutkan dengan pengarahan yang menjelaskan tentang serapan dana anggaran harus mencapai 95 %.
“Serapan anggaran yang belum mencapai target harus diidentifikasi permasalahannya dan segera cari solusinya,rinci mana anggaran yang terserap dan yang tidak ” ujar Saiful Mujab di tengah paparannya yang disampaikan dengan jelas dan lugas.
Langkah - langkah yang harus diperhatikan dalam suatu kegiatan adalah perencanaan, pelaksanaan (Permasalahan dan revisi ) dan terakhir SPJ. Pada SPJ, laporan keuangan penggunaan anggaran dan pendataan barang milik Negara tidak bisa dipisahkan.
Dalam menghadapi audit, perlu diperhatikan beberapa hal, yaitu pertama, Ketepatan pelaksana kegiatan, penggunaan anggaran,jumlah, sesuai aturan dan sasaran, kedua, Kelayakan penyajian Laporan, ketiga Kecepatan dalam menanggapi sehingga tidak menjadi temuan.
Sedangkan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Propinsi DKI Jakarta Nur pawaiduddin, mengungkapkan tentang Mekanisme dana hibah yang kemudian berkaitan dengan aturan finger print, mekanisme cuti, kurikulum, sarpras administrasi BK, administrasi keuangan madrasah dll.
“Seandainya mendapatkan masalah sampaikan berjenjang, kendala hibah tidak lancar pasti karena ada syarat dan rukun yang belum terpenuhi," ujarnya.
Mohammad Agus Salim, Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kemenag memaparkan tentang Kebijakan pengawasan pelaksanaan dana hibah bantuan operasional pendidikan. Beliau mengungkapkan bahwa problematika yang menjadi kendala pada Satker, yaitu Penyusunan perencanaan yang kurang optimal, Kurang pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan dan Pembagian tugas guru yang kurang merata /kurang sesuai.