Berita

Pelayanan Kesehatan di KUA Kecamatan Sawah Besar Bagi Calon Pengantin

Kamis, 15 Februari 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Penghulu KUA Kecamatan Sawah Besar, Saiful Bahri memberi arahan pada 14 pasang calon pengantin dalam Kursus Calon Pengantin, Kamis (15/02). Kegiatan di Aula KUA Kecamatan Sawah Besar ini menghadirkan narasumber Tim Kesehatan dari Puskesmas Sawah Besar dan PPAPP Jakarta Pusat.

 

Dalam Suscatin ini juga dilaksanakan pemeriksaan darah oleh Tim Kesehatan kepada para calon pengantin. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 185/2017 tentang Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pengantin. Peraturan ini mewajibkan seluruh calon pengantin memiliki sertifikat sehat dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan.  

 

Sertifikat itu dijadikan persyaratan administrasi dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan. Apabila calon pengantin berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dinyatakan tidak sehat atau memerlukan penata-laksanaan lanjutan dari segi medis kesehatan, akan diberikan surat rujukan untuk melanjutkan proses pengobatan dan dianjurkan berobat sampai sehat.

 

Pemeriksaaan kesehatan tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan sebelum tanggal perkawinan ataupun pencatatan pernikahan. Pemeriksaan dilakukan dengan menunjukkan KTP atau surat pengantar permohonan dari Kelurahan yang dilengkapi data calon pengantin. Hasil pemeriksaan akan diterima berupa sertfikat selambatnya seminggu usai pemeriksaan laboratorium.

 

 

Tujuan terlaksananya pemberian konseling dan pemeriksaan kesehatan bagi para calon pengantin adalah pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Diharapkan tidak ada lagi penyakit menular atau menurun yang berdampak pada keluarga.  /j15

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor