Jakarta (Humas MIN 21 Jakarta) -- MIN 21 Jakarta melaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) berdasarkan KMA Nomor 58 Tahun 2019 dengan tim penilai dari pengawas madrasah Kuswiyati dan Siti Nurbaiti.
Pelaksanaan PKKM dimulai dari pukul 08.00 dengan wawancara oleh tim penilai kepada stakeholder di lingkungan MIN 21 Jakarta yaitu Kepala Madrasah, Guru, tim komponen satu sampai komponen empat, tata usaha dan komite, pada Selasa (10/12/2024).
PKKM merupakan penilaian dengan tehnik pembuktian kinerja berdasarkan telaah dokumen, wawancara dan observasi. Ada empat dokumen yang harus disiapkan madrasah yaitu dokumen pelaksanaan manajerial yang terdiri dari sepuluh capaian kinerja. Kedua dokumen pengembangan kewirausahaan, terdiri dari lima capaian kinerja. Ketiga dokumen supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan terdiri dari lima kinerja capain kerja. Keempat dokumen prestasi madrasah terdiri dari empat komponen. Semua dokumen yang berjumlah dua puluh empat itu dimasukkan dalam drive untuk ditelaah oleh tim penilai.
Ecep Hasanudin selaku Kepala Madrasah telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan membentuk kepanitian terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara dan empat tim dokumen.
Ia membagi guru-guru dan tata usaha kedalam tim yang ada dalam penilaian kinerja kepala madrasah ini. Setiap tim terdiri dari enam guru, satu guru sebagai koordiantor dan lima lainnya sebagai anggota.
Siti Nurbaiti selaku tim penilai PKKM, mewawancarai stakeholder yang ada di lingkungan MIN 21 Jakarta menyatakan, tujuan dari PKKM berdasarkan KMA Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penilaian Kepala Madrasah, penilaian terdiri dari menjaring informasi untuk pengambilan keputusan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Kepala Madrasah, menghimpun informasi untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan, menjamin objektivitas pembinaan Kepala Madrasah dan menyediakan informasi untuk promosi dan karier Kepala Madrasah.
Nurbaiti mengatakan PKKM dilakukan secara berkala setiap tahun dan empat tahunan. Ada empat harapan Nurbaiti dengan PKKM ini, pertama terlaksananya tugas manajerial yang baik oleh Kepala MIN 21 Jakarta. Kedua harapan dalam pengembangan kewirausahaan di MIN 21 dapat menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran serta orientasi kewirausahaan yang kokoh, mengembangkan inovasi dan kreasi agar tercipta dinamika dalam kewirausahaan. Ketiga, dengan adanya laporan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan oleh Kepala Madrasah, agar guru dan tenaga kependidikan dapat meningkatkan kemampuan dan kinerja, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Keempat, dengan adanya prestasi madrasah baik prestasi siswa, guru dan kepala madrasah menjadikan MIN 21 Jakarta menjadi madrasah yang hebat dan mendunia.
"Kedepannya saya berharap guru itu memiliki prestasi dengan mengikuti gupres karena termotivasi dari hasil kinerja yang bagus sehingga muncul ide kreatif dari para guru dengan memiliki inovasi dalam pembelajaran akan sangat berguna ketika guru mengikuti kegiatan gupres," harapnya.
Kuswiyati menambahkan kaitannya PKKM dengan prestasi guru tentunya instrumen dalam komponen 3 tentang supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Ia mendorong agar guru-guru di MIN 21 mengikuti Guru Berprestasi (Gupres). Salah satu instrumen gupres guru harus membuat karya tulis. Guru yang sudah mendapatkan ilmu dari pelatihan-pelatihan yang diikuti dituangkan dalam karya tulis. /njn