Berita

Paparan Materi Wawasan Kebangsaan dalam Diklat Teknis Substantif PAH

blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Widyaiswara Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Cecep Hilman serta peserta Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS menyanyikan lagu Bagimu Negeri, Rabu (20/02).

Lagu nasional tersebut dinyanyikan dengan sikap sempurna sebelum memulai materi inti mengenai Wawasan Kebangsaan dalam Kerangka NKRI. Materi inti diklat itu antara lain Wawasan Kebangsaan, Revolusi Mental, Tugas dan Fungsi Penyuluh Agama Non PNS, Komunikasi Penyuluh Agama, dan Kerukunan Umat Beragama.

Dalam materi Wawasan Kebangsaan diawali dengan narasi perjuangan para pahlawan kemerdekaan, lalu narasi tentang berbagai bentuk Negara Indonesia hingga akhirnya menjadi NKRI, serta alat-alat Negara, antara lain trias politika dan sebagainya.

“Kita harus memiliki keunggulan sebagai daya saing,” jelas Cecep. Keunggulan itu ialah ipoleksosbudhankam, yakni ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Adapun keunggulan Kemenag ialah mewujudkan lima nilai budaya kerja.

Seperti dalam lagu Bagimu Negeri, maka lima budaya kerja juga menjadi janji dan bisa dibaktikan. ‘Padamu Negeri kami berjanji, padamu negeri kami berbakti’ demikian lirik bait pertama dan kedua, dendang Cecep.

Lirik terakhir, ‘padamu negeri kami mengabdi’ bisa disetarakan dengan moto Kemenag Ikhlas Beramal. “Mengabdi itu ada di level teratas kala kita berbakti tidak lagi hitung-hitungan untuk dapat apa,” ujar Cecep.

Dalam paparannya, beliau juga mengingatkan peserta diklat untuk berhati-hati dengan data yang disampaikan ke publik. “Perbedaan data dapat memicu konflik,” ungkapnya bahwa konflik dahulu didominasi SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan).

“Kebaikan yang tidak dikelola, dikalahkan dengan kejelekan yang dimanage,” tandasnya. Dalam Qs As Shaff 61:4 dijelaskan, “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. /j15

 

Materi Diklat PAH

Terkait