Berita

Optimalisasi SPAK, KPO dan PPO Guna Memperlancar Pelayanan Kepegawaian

Selasa, 20 Februari 2018
blog

Illustrasi Foto (Kemenag RI DKI Jakarta)

Jakarta [inmasJP] – Melanjutkan pembinaan administrasi ASN pada KUA Kecamatan di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat, Tim Pembinaan melakukan pembinaan di KUA Kecamatan Tanah Abang, Senin (19/20). Pembinaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor: B-1072/Kk.09.3/1/KP.07.5/2/2018 tanggal 13 Februari 2018.

 

Korpel Urusan Kepegawaian, Dra. Monarti Budiarsih menyoroti tentang pemberkasan pegawai yang sekiranya layak naik pangkat, mutasi dan pensiun. Jangan terjadi lagi pegawai terlambat naik pangkat karena merupakan hak pegawai setiap empat tahun sekali. Serta jangan terjadi lagi pegawai yang sudah seharusnya pensiun ternyata masih menerima gaji dan tunjangan.

 

BKN telah menetapkan batas waktu penerimaan usul kenaikan pangkat PNS di periode 1 April 2018 ialah akhir bulan Februari. Hal ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor D.26-30/V.1-5/99 tentang Batas Waktu penerimaan Usul Kenaikan Pangkat. Pada poin pertama surat itu, menjelaskan bahwa Pangkat dan Golongan Runag PNS hingga saat ini masih berlaku sampai ada ketentuan lebih lanjut mengenai Juklak dan Juknis perihal gaji dan tunjangan berdasarkan PP sebagai pelaksanaan UU ASN.

 

Saat ini, BKN telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat otomatis (KPO) berbasis lesspaper. Di mana pengusulan dilakukan secara online dan seluruh instansi diharuskan dapat melaksanakan proses KPO sejak periode 1 April 2018 hingga seterusnya. Selain itu, perlu optimalisasi SPAK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) on-line sehingga dapat memperlancar pelayanan kepegawaian dan tidak merugikan PNS bersangkutan.

 

Sementara bagi PNS yang menjelang pensiun, BKN telah menerapkan PPO (Penerapan Pensiun Otomatis. Dengan sistem ini, nantinya setiap PNS dapat mengajukan status kepegawaiannya secara digital. Sebagai contoh, PNS yang memerlukan tanda tangan atasannya dapat memanfaatkan electronic signature yang sudah jelas keabsahannya dan telah telah diatur di dalam UU ITE.

 

 

Tujuan utama pembinaan KUA ini adalah untuk mewujudkan penatausahaan yang baik dan terencana. Untuk itu, perlu dibangun komunikasi, koordinasi dan konsultasi para pihak yang terkait sehingga bias terlaksana dengan baik dan sesuai peraturan. /j15

  • Tags:  

Terkait

Menu Aksesibilitas

Mode Suara

Ukuran Teks

Monokrom

Tandai Tautan

Tebalkan Huruf

Perbesar Kursor