Jakarta (Humas MAN 9 Jakarta) --- Kepala Bidang Penmad, Nur Pawaidudin melakukan pembinaan terhadap seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 9 Jakarta.
Dalam kesempatan ini, beliau memaparkan terkait kriteria, persyaratan, mekanisme pengusulan, pembatalan, pembayaran, perpajakan serta pemotongan absensi dan cuti bagi penerima Upah Minimal Provinsi (UMP).
“Adapun Tenaga UMP yang memiliki persyaratan terdiri dari guru dan tenaga kependidikan Non PNS,” ujarnya.
Kabid Penmad menambahkan, besaran honorarium Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang bertugas di Madrasah Negeri di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta dikenakan pemotongan apabila tidak masuk kerja/absen dengan ketentuan.
“Guru dan Tenaga Kependidikan tenaga UMP juga memiliki hak cuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Sedangkan Kepala MAN 9, Yessy Anwar mengingatkan para penerima UMP untuk mentaati peraturan yang berlaku dan bersyukur dengan menunjukkan kinerja maksimal.
“Hal ini terbukti dengan kerja sama yang baik, MAN 9 bisa menorehkan prestasi terbaik di tingkat nasional,” ungkapnya.