Jakarta [inmasJP] – Kasubbag Hukum dan KUB Kanwil Kemenag DKI Jakarta, H. Taufik memaparkan materi terkait KMA No.777 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya Pada Kementerian Agama, Senin (24/09).
Beliau beserta Tim Monev melakukan verifikasi legal drafting surat-surat di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat. Hadir para pelaksana dari masing-masing unit kerja di lingkungan Kankemenag Kota Jakarta Pusat dan madrasah negeri sebanyak 15 orang.
Kegiatan monev legal drafting perlu dilaksanakan guna meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan kaidah-kaidah hukum yang berbentuk keputusan dan instrumen hukum lainnya. “Mohon yang hadir saat ini dapat menyampaikan pada ASN lain agar semua bisa mengerti,” pinta H. Taufik.
Pedoman ini berisi bentuk/format dan prosedur penyusunan, bertujuan menciptakan tertib administrasi dan keselarasan dalam penyusunan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk keputusan dan instrumen hukum lainnya.
Pedoman tersebut dimaksudkan sebagai panduan bagi petugas pelaksana di tingkat pusat dan daerah yang bertanggung jawab dan berwenang dalam menyusun kaidah-kaidah hukum yang berbentuk keputusan dan instrumen hukum lainnya.
Dilatarbelakangi proses penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya tingkat pusat dan daerah pada Kemenag belum sepenuhnya sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Padahal, pasal 97 UU tersebut mengamanatkan bahwa teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan dan/atau bentuk keputusan menteri.
Mutatis Mutandis dari bahasa latin yang artinya kurang lebih adalah ‘perubahan yang penting telah dilakukan’. Istilah ini digunakan pada saat membandingkan dua situasi dengan variabel yang berbeda terhadap format yang sudah baku. /j15