Jakarta (Humas) – Modernitas media informasi pada era informasi saat ini telah melahirkan berbagai inovasi di bidang perpustakaan dan informasi, salah satunya inovasi perpustakaan digital.
Hal ini diungkapkan Kabag TU Sugito saat memberikan sambutannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendataan Kepustakaan Islam, Rabu (03/11).
“Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi di bidang perpustakaan menghasilkan percepatan dan ketapatan dalam membangun layanan perpustakaan,” ujar Sugito.
Sugito menjelaskan bahwa kecanggihan teknologi tersebut meliputi system automasi perpustakaan, system perpustakaan digital, system jaringan perpustakaan digital, serta system basis data elektronik dan internet.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa perpustakaan merupakan institusi pengelola karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara professional dengan system yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustakaan.
“Hal ini juga sesuai dengan UUD tersebut Bab V pasal 14 ayat 3 bahwa setiap perpustakaan mengembangkan layanan perpustakaan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi,” ujarnya.
Menurut Sugito, dinamika lembaga informasi serta hadirnya undang-undang perpustakaan menjadi hal penting dan strategis utamanya Indonesia adalah negara berpenduduk mayoritas muslim yang memiliki lingkungan pengetahuan keislaman yang sangat luas.
Sesuai dengan PMA No.19 Tahun 2019 disebutkan bahwa Bidang Urais terutama Seksi Bina Paham Keagamaan dan Kepustakaan Islam memiliki tugas dan fungsi pengendalian mutu naskah atau buku agama dan pendidikan keagamaan islam.
“Sehingga dengan transformasi digital ini pengendalian kepustakaan islam dapat dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan mudah, cepat dan efisien,” tuturnya.
Sugito berharap kegiatan ini dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas dewan kemakmuran masjid dilingkungannya.