Jakarta (Humas MIN 17 Kepulauan Seribu) – Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 17 Kepulauan Seribu turut serta dalam kegiatan Monitoring Penataan SOP Peta Proses Bisnis yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta di MIN 16 Jakarta Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menyusun SOP berdasarkan Peta Proses Bisnis yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama, pada Kamis, (13/2/2025).
Dalam kegiatan ini, Kepala MIN 17 Kepulauan Seribu diwakili oleh Kurtubi, Koordinator Kurikulum, yang menggantikan Kepala MIN 17 yang berhalangan hadir. Selain itu, Indra Prasetya selaku operator madrasah MIN 17 Kepulauan Seribu juga hadir untuk mengikuti sesi pembahasan teknis terkait penyusunan SOP di lingkungan MIN.
Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan sesi pemaparan materi oleh tim dari Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Ahmad Zarkasih, Analis Ortala, menjelaskan pentingnya standarisasi SOP di setiap madrasah agar pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan efektif dan sesuai regulasi.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga melibatkan sesi diskusi dan praktik penyusunan SOP. Para peserta diberikan pemahaman mengenai cara menyusun SOP yang sesuai dengan aturan yang berlaku, serta bagaimana mengintegrasikannya dengan kebutuhan masing-masing madrasah.
Dalam sesi kerja kelompok, perwakilan MIN 17 Kepulauan Seribu aktif berdiskusi dengan peserta lainnya untuk menyusun daftar SOP utama berdasarkan Peta Proses Bisnis Kementerian Agama. Hasil dari sesi ini diharapkan dapat diterapkan dalam operasional madrasah guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan.
Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian hasil diskusi dari masing-masing kelompok dan arahan dari pihak Kanwil Kemenag DKI Jakarta. Kurtubi menyampaikan bahwa hasil dari kegiatan ini akan segera disosialisasikan kepada seluruh tenaga pendidik di MIN 17 Kepulauan Seribu.
Dengan mengikuti kegiatan ini, Guru dan Tenaga pendidik MIN 17 Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas administrasi dan tata kelola madrasah sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi siswa dan masyarakat