Jakarta (Kemenag) --- Gugus Tugas Nasional Covid-19 mulai memberlakukan kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Kebijakan ini tertuang dalam SE No.04/2020.
"Saya mendukung kebijakan terbaru Gugus Tugas Nasional Covid-19. Kebijakan tersebut berorientasi pada kemaslahatan agar hajat hidup masyarakat tetap terbuka sehingga keamanan dan kesejahteraan tetap terpelihara dalam proses penanganan Covid-19," ujar Menag di Jakarta, Kamis (07/05).
"Mudik tetap dilarang, namun hak-hak masyarakat yang sangat mendesak tetap terjaga, dengan tetap menerapkan aturan protokol kesehatan yang ketat," sambungnya.
Menag mencontohkan terkait kematian atau orang yang sakit keras. Menurutnya, ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, dan NGO, serta masyarakat yang dihadapkan pada musibah tersebut memang perlu diberikan izin melakukan perjalanan.
Menag optimis kebijakan ini akan efektif dalam penanganan Covid-19 dan sekaligus menjaga hajat hidup masyarakat. Sebab, kebijakan ini juga sudah didukung oleh instansi/pejabat yang berwenang.
Namun demikian, pemerintah juga tidak dapat berjalan sendiri. Partisipasi dan kedisiplinan yang tinggi dari seluruh elemen masyarakat juga akan sangat membantu percepatan penanganan dan pencegahan persebaran Covid-19.
Menag berharap ujian dan wabah ini dapat segera berlalu. Umat dunia dan Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari wabah ini sehingga menjadi lebih mawas diri dan tahan uji.
"Mari kita terus berdoa, terutama di bulan Ramadlan yang mustajab dan tingkatkan kepedulian serta sikap solidaritas kepada sesama supaya bangsa ini dikaruniai kebaikan dan mampu meringankan beban saudara-sadara kita yang terdampak, baik dari sisi ekonomi, sosial maupun pendidikan," pungkasnya.