Jakarta [inmasJP] – Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang, H. Pahlawan Jurangga, M.Pd.I memberikan arahan kepada peserta bimbingan perkawinan pranikah, Selasa (01/05). Kegiatan yang diikuti oleh 28 calon pengantin ini dalam upaya mewujudkan keluarga sakinah mawaddah warohmah.
“Diharapkan calon pengantin bisa membangun keluarga yang berpondasi kokoh,” ujar . mantan Kepala KUA di Jakarta Timur ini. Tujuan bimbingan perkawinan adalah ikhtiar pemerintah khususnya Kemenag melihat tingginya tingkat perceraian yang terjadi.
Kata sakinah mawaddah warohmah merujuk pada Qs ArRum ayat 21 yang menjelaskan “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan untukmu istri dari kaummu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram. Dan dijadikan rasa cinta dan kasih sayang di antaramu. Sesunguhnya demikian itu terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.
Makna kata ‘litaskunu’ menurut Ibnu Katsir antara lain ‘lita’tafu’ atau saling mengikat yang dijelaskan dalam Qs Al Anfal ayat 63. Faktor ikatan yang dimaksud adalah iman dan bukan harta, kedudukan apalagi wajah seseorang. Bermakna pula ‘tamiluílaiha’ yang artinya condong, maksudnya condong perasaan untuk bertanggung jawab. Selain itu, bermakna ‘tadmaínubiha’yang artinya merasa tenang.
Sementara mawaddah menurut bahasa berarti cinta, yakni selalu mencintai baik kala senang maupun susah. Cirinya adalah saling memberi hadiah, mengingat kebaikannya dan berkomunikasi secara terbuka. Sedangkan warohmah berarti kasih sayang yang diimplementasikan dengan saling menjaga, melindungi dan saling membantu.
Kegiatan bimbingan perkawinan merupakan program Kementerian Agama dan dibiayai dari PNBP NR (Nikah Rujuk). Dasar pelaksanaan kegiatan bimbingan perkawinan adalah keputusan Dirjen Bimas Islam No.373/2017 tentang Juknis Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin. /j15